SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten menggelar diskusi terbuka dengan tema “Selebgram dalam Pusaran Judi Online” pada Jumat (6/10/2023).

Diskusi terbuka yang digelar dengan para narasumber IPTU Yudha Pranata, SH dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten serta Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN, membahas banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum akibat ketidak pahaman tentang larangan mempromosikan judi online. 

Pewakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen mengatakan, data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada 3 (tiga) Influencer asal Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. 

“Data tersebut adalah informasi yang diperoleh dari tim cyber Polda Banten. Upaya pencegahan juga telah kerap Polda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung,” ujarnya. 

Raden Elang Mulyana selaku kuasa hukum ICN mengatakan, pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar-benar dipahami sebelum ada kesepakatan.

“Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer,” katanya.

“Negara harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak. Harus ada undang undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Dari kacamata jurnalis, Deni Saprowi selaku ketua Pokja Wartawan harian dan Elektronik Banten menilai bahwa judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar bandar judi online. Tawaran promosi juga dialami oleh perusahan perusahan media yang berbasis elektornik dengan nominal yang cukup fantastik.

“Dua digit bahkan lebih tawaran yang diberikan, tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersbut kita masih bisa tangani. Kami (Media) mengkhawatirkan para influencer dan Content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik dan belum memahami pedoman pedoman hukum, sangat berbahaya,” jelasnya.

Andi Suhud selaku Ketua Fekraf Banten mengatakan, dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. tercatat hampir 200T transaksi tercatat oleh PPATK mengalir ke judi online.

“Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi, meski bandarnya ada diluar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air,” tegas Andi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini