SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Proses pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kota Serang masih deadlock. Hal ini karena masing-masing pihak, baik antara buruh dengan pengusaha belum bersepakat mengenai besaran UMK Kota Serang tahun 2024 tersebut dan menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Untuk diketahui, rapat penyusunan dan perumusan upah minimum tersebut dilaksanakan secara tertutup, di salah satu hotel di Kota Serang pada Senin 27 November 2023, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi, dan serikat buruh.

“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini. Jadi, masih deadlock,” kata Poppy Nopriadi.

Poppy menjelaskan, perwakilan dari serikat pekerja memiliki formula dan telah menghitung kenaikan UMK tahun 2024. Berbeda dengan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Makanya, diskusi ini harus saya sampaikan masih deadlock, belum ada keputusan yang pasti. Usulan dari pihak serikat pekerja itu menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin. Tapi, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 tahun 2023,” ujarnya.

Sedangkan, dia mengaku, Disnakertrans Kota Serang hanya berfungsi sebagai fasilitator antara pihak pengusaha dan serikat pekerja atau buruh. Bahkan, pihaknya tidak dapat memihak kepada salah satu di antara kedua belah pihak yang menyampaikan aspirasinya masing-masing.

“Tapi kami tetap sampaikan opsi dari mereka. Kemudian nanti, gubernur yang akan memutuskan. Kalau kami fungsinya hanya fasilitator saja, tidak boleh push salah satu pihak. Karena keduanya harus mendapatkan win win solution,” tuturnya.

Sebelumnya, dikatakan dia, tahun 2022 UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen, dari Rp3.850.526 menjadi besarannya sebesar Rp4.090.799. Namun, untuk tahun ini pihaknya belum bisa mengumumkan berapa besaran yang diminta baik oleh pekerja mau pun kesanggupan pengusaha. 

“Tahun kemarin itu di angka Rp4.090.000 sekian. Memang ada kenaikan di angka 6,2 persen. Kalau penghitungan sekarang mungkin berbeda. Tapi, itu pun belum bisa kami publish dulu, masih menunggu arahan (Pemprov Banten),” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini