SERANG, BI – Lantaran tidak memiliki izin khususnya berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang akan memberikan surat teguran kepada perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini milik PT Indomobil.
Dikatakan Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, hingga saat ini pihaknya belum menerima baik permohonan maupun mengeluarkan surat untuk keberlangsungan usaha milik PT Indomobil tersebut.
“Jumat ini akan kami beri surat teguran langsung ke PT Indomobil. Karena kami tidak pernah mengeluarkan ataupun menerima permohonan terhadap izin usaha tersebut,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Hal itu dilakukan oleh pihaknya, karena usaha tersebut dapat berdampak langsung terhadap lingkungan. “Karena setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan itu harus memiliki izin dari DLH khususnya. Informasinya, mereka hanya berizin ke Pemerintah Pusat. Tapi kan usahanya di daerah, seharusnya ke daerah pun meminta izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya kegiatan penampungan bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan oli. Sebab, BBM seperti itu sudah masuk pada jenis dan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Seharusnya mulai dari penampungan oli, itu nanti harus kita awasi dulu, apakah melakukan penggantian oli disana, dan penampungan olinya itu akan transfer kemana itu kami harus tahu,” ucapnya.
Apabila telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, kata dia, maka kewenangannya apakah pihaknya yang akan mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Tentunya tidak sembarang untuk kami keluarkan, tapi itu nantinya berdasarkan kondisi di lapangan, kalau layak tentu akan dikeluarkan,” kata Ipiyanto.
Meski demikian, sebelum surat teguran dikirimkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkungan Pemkot Serang. “Tetap, kami akan berkoordinasi dulu, setelah ada pernyataan nanti saya akan tandatangani. Kemungkinan surat akan kami layangkan Jumat (hari ini),” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Dulbarid mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti terkait perizinan usaha tersebut. “Belum, tapi untuk lebih pasti bisa ditanyakan ke kepala bidang (Kabid) perizinan langsung,” katanya. (Tri/Red)