SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Banyak warga yang tidak memahami regulasi yang mengatur tahapan Pemilu 2024. Misalkan tentang apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Serta apa yang boleh diterima saat menjadi peserta kampanye, serta apa yang dilarang.

Berikut sanksi hukum manakala pelanggaran kampanye dilakukan. Karena itu publik berharap, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT. Jangan hanya menggelar sosialisasi di hotel-hotel dengan peserta terbatas dan hanya melibatkan kalangan menengah ke atas.

Demikian kesimpulan patroli pengawasan kampanye yang perdana dilakukan Bawaslu Kota Serang di Kecamatan Serang, Minggu 17 Desember 2023 malam. Patroli dilakukan di tiga kelurahan, yakni Unyur, Cimuncang, dan Sukawana.

Patroli pertama dilakukan di RT 04/09 Kelurahan Cimuncang. “Sudah banyak spanduk caleg yang terpasang di sini. Aktivitas kampanye juga semakin meningkat. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang boleh dan tidak, termasuk soal politik uang. Boleh tidak misalkan menerima sembako dari caleg,” kata Ketua RT 04 Cimuncang Wardin.

Patroli kedua digelar di Perumahan BAP 1, RT 02/11 Kelurahan Unyur. “Sesungguhnya bagaimana aturan tentang pemasangan spanduk itu pak, kemudian tentang larangan kampanye di rumah ibadah. Terus juga tentang aturan mengenai berita bohong atau hoax. Banyak warga yang belum memahami akan hal ini,” kata Ketua RT 02 Unyur Misbah.

Patroli berakhir di Lingkungan Sentul, Kelurahan Sukawana. Sekelompok pria paruh baya yang ditemui tim patroli Bawaslu banyak bertanya tentang kapan hari pemungutan suara, berapa surat suara yang dicoblos, hingga larangan soal politik uang saat kampanye.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, selain bertujuan memantau pelaksanaan kampanye, patroli memang diutamakan untuk melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada publik. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus menciptakan kesadaran tentang makna pengawasan partisipatif.

“Dari tiga kelurahan ini dapat kami simpulkan bahwa pemahaman soal tahapan pemilu ini belum cukup merata. Banyak masyarakat yang masih bertanya tentang aturan main kampanye. Patroli ini akan kami lanjutkan sampai menjelang hari tenang. Bawaslu berharap upaya pencegahan melalui patroli ini efektif untuk menyampaikan pesan kepada pemilih,” kata Fierly, ditemui di sela patroli.

Dijelaskan Fierly, Kecamatan Serang dipilih sebagai lokasi perdana patroli tentu bukan tanpa alasan. Kecamatan Serang adalah daerah dengan komposisi DPT paling banyak ketimbang 5 kecamatan lain.

“DPT Kecamatan Serang mewakiliki 32,69 persen dari jumlah DPT secara keseluruhan. Wajar jika kompetisi antar peserta pemilu disini relatif lebih ketat. Sebagian besar para ketua partai tingkat kota juga mencalonkan diri di Kecamatan Serang. Tak heran jika aktivitas kampanye di sini jauh lebih dinamis ketimbang daerah lain. Tapi ironisnya justru masih banyak pemilih yang tidak memahami regulasi teknis soal kampanye,” kata Fierly.

Patroli juga melibatkan Ketua dan Anggota Panwascam Serang dan PKD. Ke depan, kata Fierly, patroli akan juga menggandeng aparat kepolisian. Utamanya jika patroli digelar di daerah yang memiliki potensi pelanggaran pemilu yang tinggi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini