SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap 13 tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Serang, Senin (29/1/2024).
13 tempat THM itu diantaranya Ioni cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana cafe, Alexxa cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran).
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang telah menyegel 13 tempat hiburan malam di Kota Serang yang terbukti telah melanggar peraturan daerah.
“Ini merupakan amanat dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Kemudian, selain soal penertiban tempat hiburan malam, Yedi juga dititipkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) oleh para ulama dan tokoh masyarakat. Di antaranya, menertibkan anak jalanan, dan membenahi penerangan jalan umum (PJU).
“Jadi, ada tiga yang diamanatkan oleh para ulama kepada saya. Selain penertiban THM, juga penertiban anak jalanan, dan penerangan jalan umum. Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ucapnya.
Ke depan, kata dia, Pemkot Serang akan menertibkan sejumlah anak jalanan yang sampai saat ini masih berkeliaran di sejumlah titik persimpangan jalan di wilayah Kota Serang.
“Tentu selanjutnya kami akan menertibkan anak jalanan. Pemkot juga mendukung penertiban THM dan sebagainya,” jelasnya.
Apabila THM yang telah ditertibkan dan disegel kembali dibuka oleh pengusaha, dikatakan dia, Pemkot Serang akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pidana maksimal empat tahun kurungan.
“Kalau buka lagi, tentu kami akan mengacu dengan peraturan perundang-undangan KUHP pasal 252 ayat 1, dengan pidana kurungan empat tahun,” tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk saat ini, Pemkot Serang memberikan waktu kepada pengusaha THM hingga 20 Februari 2024 agar menutup dan membongkar tempat usahanya karena tidak memiliki izin apapun.
“Kami kasih spare waktu sampai tanggal 20 februari, baru kami bongkar. Kalau sekarang kami kasih peringatan dulu,” katanya.
Rata-rata, kata dia, para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan izin dalam usahanya. Seperti, izin yang mereka miliki merupakan resto dan rumah makan, namun digunakan untuk membuka tempat hiburan.
“Bahkan, tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali. Makanya kami tutup, dan kami tunggu sampai tanggal 20 februari, akan kami bongkar,” tuturnya.
Terkait gugatan para pengusaha THM, Pemkot Serang mempersilahkan, namun yang jelas, mereka telah melanggar aturan dan tidak mengikuti serta tidak taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Kota Serang.
“Tidak apa-apa, mereka berhak. Tapi tetap, peraturan ada dalam perundang-undangan, dan mahkamah agung juga pasti ada pertimbangan,” ujarnya.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi dan bisa mengajukan gugatan sebagai upaya pembelaan.
“Bisa untuk judicial review, kami menghormati itu. Tapi tidak menggugurkan peraturan yang sudah berlaku, bahkan upaya (Gugatan) ini sudah dilakukan sejak lama. Kami juga sudah memberikan teguran hingga toleransi, malah mereka sudah menyetujui menutup sendiri. Maka, kami lakukan upaya hukum,” jelasnya.
Terkait pembongkaran, Pemkot Serang memberikan toleransi hingga selesai Pemilu 2024 sampai 20 Februari mendatang.
“Jadi, kami kasih toleransi dulu, makanya kami segel dulu,” tandasnya. (Red)