SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Bangunan bekas kantor Desa Kalodran yang digunakan menjadi tempat hiburan malam (THM) di Jl Raya Jakarta-Serang Km 5 Kp. Wotgalih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, akhirnya dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Selasa (27/2/2024).

Pembongkaran THM tersebut sempat terhambat karena dihadang oleh kuasa hukum dari THM Ratu Umang dan diwarnai sedikit kericuhan serta penolakan.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, Pemkot Serang telah mempelajari sejumlah dokumen dan prosedur untuk melakukan penertiban. Bahkan, ditemukan jika bangunan yang diduga berdiri di atas tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Beberapa minggu lalu kami mempelajari, dokumen apa saja yang harus kami tempuh, dan ini adalah bangunan liar yang harus ditertibkan. Makanya, kami bersama masyarakat, TNI, Polri, Denpom hingga tokoh agama hadir untuk membongkar bangunan liar ini,” katanya.

Dia menjelaskan, secara legalitas bangunan yang diduga merupakan bekas kantor Desa Kalodran tersebut tidak memiliki izin baik IMB maupun PBG, dan terbukti telah memakan sempadan jalan serta sempadan sungai atau saluran irigasi. 

“Mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan telah memakan sempadan jalan, itu yang kami tertibkan dan bongkar,” ujarnya.

Mengenai penolakan dari kuasa hukum Ratu Umang, yang mengklaim bahwa kliennya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan tersebut, dia menegaskan, Pemkot Serang akan tetap bertindak tegas karena terbukti telah melanggar dan merupakan bangunan liar. 

“Kalau itu hak mereka, tapi kami dari pemerintah tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan,” tuturnya.

Mengenai dugaan jika tanah yang digunakan merupakan negara, dikatakan Yedi, Pemkot Serang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). Sebab, tugas Pemkot Serang hanya sebatas melakukan penertiban terkait penyalahgunaan perizinan serta adanya bukti jika bangunan tersebut ilegal atau liar.

“Biarkan aparat penegak hukum yang akan menangani. Kami hanya eksekusi bangunan liar yang ada di sini. Intinya, sebelum membongkar kami mempelajari dulu, setelah mendapatkan data yang kuat baru kami bongkar, tidak semena-mena membongkar. Apalagi ketika kami melihat kondisi di dalam bangunan banyak ditemukan botol minuman keras,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini