SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan, tiap-tiap perusahaan yang ada di Kota Serang untuk tidak telat dalam pencairan THR bagi karyawannya.

“Sampai kalau yang misalnya dalam jumlah yang masif, banyak, bisa sampai seperti itu (pencabutan izin),” katanya, Selasa (26/3/2024).

Terkait pemberian THR, Poppy menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemnaker RI pemberian tunjangan tersebut diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Kalau ketentuan dari SE Kemnaker itu H-10 dari hari raya. Nggak boleh lewat nanti keburu cuti bersama nantinya,” ujarnya.

Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Poppy mengatakan, Disnakertrans Kota Serang saat ini telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kesewenang-wenangan perusahaan tempat kerjanya.

“Kalau misalkan ada ditemukan kasus, dimana karyawan tidak diberi haknya itu bisa mengadu ke kami di tempat di dinas tenaga kerja,” tuturnya.

Dia menyampaikan, untuk sejauh ini Disnakertrans Kota Serang mengaku belum mendapati adanya laporan perihal pelanggaran dalam pemberian tunjangan hari raya.

“Dan sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya tadi itu karyawan yang belum diberikan (THR),” terangnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Serang dapat menunaikan kewajibannya, supaya karyawan yang bekerja dapat menerima haknya dengan baik.

“Mudah-mudahan, kita berdoa aja lah biar semua yang kita kunjungi swasta diberikan haknya,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini