SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan melalukan audit kepada pengelola parkir di Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, yakni CV Aqila Aisyah yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) serta melanggar perjanjian kerja sama (PKS).
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kota Serang Subagyo mengatakan, Pj WaliKota Serang meminta inspektorat untuk melakukan audit terkait adanya dugaan pungli di Kota Serang. Bahkan, Pemkot Serang akan menghentikan aktivitas di kawasan Stadion MY untuk sementara waktu.
“Hasilnya, nanti akan menjadi kebijakan beliau (Pj Walikota). Kami juga akan menghentikan semua aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya, Kamis (2/5/2024).
Pemkot Serang, kata dia, akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpor), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama proses pemeriksaan dugaan pungli di kawasan Stadion MY.
“Jadi nanti, kami akan melakukan audit untuk tujuan tertentu. Nanti hasilnya kita akan tau, apakah benar ada pungli, atau persyaratan area parkir, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Pemkot Serang, di dalam kawasan Stadion MY masih ada pengelola yang membuka permainan anak. Padahal seharusnya sudah tidak ada lagi, dan steril dari pedagang, salah satunya permainan anak tersebut.
“Ya, katanya masih ada area permainan anak-anak, dan kata pak kadis (Disparpora) itu tidak ada izin, dan aturan yang menaungi mereka untuk melaksanakan kami setop. Soal pungli, nanti hasilnya dari inspektorat,” ucapnya.
Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan pengelola area bermain anak tersebut. Pihaknya pun menyerahkan seluruhnya kepada Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan lain-lain, khususnya terkait dugaan pungli di kawasan Stadion MY.
“Saya tidak tau pasti. Karena itu kan hanya hipotesa saja, opini yang berkembang. Keberadaan dan kebenarannya juga kami belum mengetahui secara pasti,” jelasnya. (Red)