SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Serang naik sebesar 0,2 persen sesuai penyesuaian ketetapan yang telah ditandatangani pada 8 Januari 2024 lalu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, kenaikan tersebut bukan hanya terjadi di wilayah Kota Serang, melainkan seluruh daerah di Indonesia. 

Sesuai ketetapan Undang-undang nomor 1 tentang HKPD, kemudian PP nomor 35 dan Perda nomor 1 tahun 2024. 

“Per awal Januari 2024 itu sudah berlaku, dan bukan hanya di Kota Serang saja, tetapi di seluruh Indonesia,” katanya, Kamis (11/6/2024).

Sebenarnya, dikatakan dia, aturan penyesuain penetapan PBB di seluruh daerah di Indonesia ditetapkan dan dimaksimalkan sebesar 0,5 persen. 

Namun, khusus di Kota Serang penyesuaian penetapan tersebut hanya diberlakukan sebesar 0,2 persen. 

Artinya lebih rendah dibandingkan di daerah lainnya, seperti di Tangerang Raya dan daerah-daerah di luar Kota Serang.

“Untuk PBB, semua dimaksimalkan tarifnya sebesar 0,5 persen seluruh Indonesia. Tapi, kalau di Kota Serang kami hanya menaikkan sebesar 0,2 persen, kami belum berani menaikkan hingga maksimal 0,5 persen. Aturan itupun sudah kami sosialisasikan tahun 2023, dan sebelum penandatanganan di 2024,” ujarnya.

Kenaikan tersebut, merupakan ketetapan penyesuaian yang diatur oleh Pemerintah Indonesia, dan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Serang. 

Sedangkan, di Kota Serang terdapat ketentuan mengenai maksimal penetapan tersebut, yang diberlakukan sebesar 0,5 persen adalah ketetapan di atas Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk ketetapan nol sampai Rp1 miliar dikenakan sebesar 0,2 persen, atau terjadi kenaikan tarif sebesar 0,05 persen dari yang telah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 1 tentang HKPD. 

Untuk ketetapan Rp1 miliar, angkanya tetap pada 0,5 persen sesuai aturan yang dimaksud tersebut.

“Untuk di Kota Serang sendiri, terdapat sekitar 250 ribu wajib pajak yang ketetapannya masih di bawah Rp1 miliar, artinya tarif (PBB) mereka naik sebesar 0,2 persen. Jadi (PBB) yang naik itu ketetapan di bawah Rp1 miliar, kalau di atas Rp1 miliar itu tetap 0,5 persen,” tuturnya.

Namun, di dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, ada satu tarif pajak yang mengalami penurunan, yaitu pajak retribusi parkir yang awalnya 20 persen, turun menjadi 10 persen pada tahun 2024. 

“Dalam aturan itu juga ada plus dan minus. Jadi, ada tarif pajak yang turun, seperti pajak parkir yang tadinya 20 persen sekarang turun jadi 10 persen,” ucapnya.

Sebab, dia menjelaskan, fungsi pajak bukan hanya sekedar pemenuhan kas daerah, melainkan ada fungsi-fungsi lainnya. 

Seperti distribusi, stabilisasi, dan regulasi yang juga ditopang dari pajak, salah satunya ketetapan PBB. 

“Maka, kami atur keseimbangan itu. Selain untuk pemenuhan kas daerah dan peningkatan pendapatan, juga memberikan efek keadilan kepada masyarakat supaya tidak bergejolak,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini