SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang melakukan pengungkapan Tindak Pidana terkait obat ilegal dan penyalahgunaan Obat Obat Tertentu (OOT) yang diduga mengandung zat aktif Tramadol HCI, Trihexyphenidyl HCI di Wilayah Kota Cilegon.

Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, tempat kejadian perkara di depan Ruko PCI Blok E1E No 22 RT.5/RW.9, Kedaleman Cibeber, Kota Cilegon. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Kp. Cibaru RT.004/004, Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. 

“Sebanyak tiga orang dengan inisial DR, AF, dan AB diamankan dalam pengungkapan itu. Terduga pelaku merupakan sindikat peredaran OOT di wilayah Banten,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Ia mengungkapkan, penindakan yang dilakukan telah diamankan sekira barang bukti yang ditemukan pada saat oleh TKP adalah produk berupa Obat Tanpa izin Edar berupa Tablet dalam kemasan strip polos diduga mengandung Tramadol sebanyak 6500 butir dan Tablet berwarna kuning logo MF diduga mengandung Triheksifenidil HCI sebanyak 400 tablet.

“Selain itu ada alat kemas berupa plastik klip, gunting dan strapler, uang hasil penjualan, alat komunikasi berupa handphone sebanyak 4 unit, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 2 unit serta senjata tajam yang digunakan pelaku untuk “pengamanan”,” ujarnya.

Dijelaskan Mojaza, adapun tren terbaru yang ditemukan dalam distribusi Obat Ilegal/ Obat-Obatan tertentu (OOT) yang ditemukan di tahun 2024 dimana barang bukti Obat Ilegal/Obat-Obatan tertentu (OOT) yang ditemukan berupa obat kemasan strip polos tanpa merk yang diduga mengandung Tramadol HCI serta tablet diduga mengandung Thiheksifenidil HCI. 

“Hal ini berbeda dengan tren tahun-tahun sebelumnya dimana jenis barang bukti yang banyak ditemukan sebelumnya adalah Tramadol ilegal dalam kemasan strip yang mencantumkan nomor izin fiktif tanpa mencantumkan nama produsen,” ucapnya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 435 dan / atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini