SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengevaluasi kinerja perangkat Kecamatan Taktakan dan Kelurahan terkait penerimaan pajak bumi, bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang masih di bawah 50 persen dari target. Bahkan, seluruh Lurah diultimatum akan dipindahkan apabila tidak bisa memenuhi targetan hingga Desember 2024.
Camat Taktakan, Mamat Rahmat mengatakan, untuk penagihan PBB-P2 kewenangannya ada pada Kelurahan. Sehingga pihaknya meminta para Lurah untuk mengejar target yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Serang.
“Mumpung masih ada waktu hingga Desember. Perintah dari Pak Wali Kota kepada kami untuk bersungguh-sungguh (Mengejar Target),” katanya, Rabu (23/10/2024).
Belum tercapainya target pendapatan atau penerimaan PBB-P2, kata dia, karena adanya beberapa kendala di lapangan. Di antaranya SPPT masih menggunakan nama pemilik lama dan adanya kenaikan pajak, misalnya dari Rp20.000, kini menjadi Rp50.000.
“Lalu adanya biaya admin bank sebesar Rp2.500, yang mungkin kita menganggapnya itu biasa. Tapi di masyarakat, itu menjadi kendala. Itupun sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Dikatakan dia, terdapat beberapa kelurahan yang sudah mencapai target penerimaan PBB-P2, seperti, Kelurahan Kalanganyar, dan diminta untuk membantu kelurahan lainnya yang masih di bawah target.
“Maka kiat-kiat kelurahan yang sudah mencapai 50 persen, itu nanti akan diadopsi oleh kelurahan yang belum mencapai target,” tuturnya.
Sementara itu, dia mengaku, pihak Kecamatan hanya bisa melakukan monitoring dan memberikan dukungan kepada Kelurahan untuk mencapai target. Sebab, penagihan PBB-P2 merupakan tugas dari masing-masing Kelurahan.
“Karena memang adanya di kelurahan masing-masing. Kalau kami hanya memantau dan monitoring saja,” tandasnya. (Red)