SERANG, BI – Lambatnya penyusunan Peraturan Wali (Perwal) oleh OPD teknis, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak bisa melaksanakan Amanat Peraturan Daerah (Perda). (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang dibatas waktu hingga 6 bulan untuk usaha yang tidak sesuai Perda.
Diakatakan Kabag Hukum pada Pemkot Serang, Subagyo, bahwa OPD teknis yakni Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang, baru memberikan draf Perwal pada Jumat kemarin. Maka dari itu, pihaknya baru bisa mengaji draf itu pada minggu ini.
“Dispora baru masuk (Perwal) hari Jumat. Ini masih kami kaji dulu, masih diedit masalah Legal Drafting dan subtansinya. Takut ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Perda PUK. Target selesai minggu ini,” ujarnya, di Puspemkot Serang, Senin (20/7/2020).
Subagyo pun mengakui, bahwa Perwal PUK itu agak terlambat dalam pembuatannya. Akan tetapi, dalam segi aturan perizinan usaha kepariwisataan memang sudah diatur dalam Perda PUK.
“Yah kalau Perwal itu sebenarnya amanat dari Perda. Kalau bilang terlambat memang sedikit terlambat. Karena memang setelah Perda selesai disahkan, Perwal itu harus segera dibuat. Tapi aturannya sudah ada di Perda,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengaku Pemkot Serang terlambat dalam hal sosialisasi Perda PUK. Ia berkilah bahwa keterlambatan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19.
“Terutama mungkin ke pelaku usaha. Tapi kami sudah jadwalkan minggu ini atau minggu depan kami akan melakukan sosialisasi. Utamanya kepada pelaku usaha dan tokoh masyarakat. Kenapa baru hari ini? Karena kemarin itu kan ada Covid-19. Sekarang karena sudah new normal jadi kami bisa lakukan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan mulai menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha kepariwisataan, terkait dengan Perda itu. Sosialisasi pun secara bertahap akan segera dilakukan oleh Pemkot Serang. Dengan demikian, apabila masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
“Jangan sampai kami tutup tapi mereka belum kami sosialisasikan. Jadi kalau memang mereka tidak sesuai dengan Perda, kami bisa segera lakukan penutupan. Supaya mereka tidak beralasan bahwa mereka tidak tahu menahu terkait dengan Perda tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.
Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.
“PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang.
Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya. (Hub/Red)