SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menganggarkan sekitar Rp2,3 miliar untuk melakukan penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kota Serang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, pihaknya menganggarkan sekitar Rp2,3 miliar khusus untuk penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf, termasuk penertiban pedagang kuliner yang berada di luar area stadion.
“Anggaran untuk penataan kawasan stadion itu sekitar Rp2,3 miliar. Bukan sarana stadion, tapi penataan kawasan stadion, jadi tidak termasuk dengan fasilitas olahraga dan lainnya,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Ke depan, Disparpora Kota Serang juga berencana untuk membangun awning tepat di belakang Stadion MY, yang saat ini sedang dalam proses sengketa.
“Nanti kami akan bangun awning untuk menampung pedagang secara resmi, namun setelah kasus dugaan penyalahgunaan aset negara selesai atau inkracht. Kalau sekarang ini kan masih proses sidang dan belum ada putusan,” ujarnya.
Untuk menentukan lokasi pembangunan awning pedagang, dikatakan dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan beberapa pihak lainnya. Sebab, aset atau barang milik negara tidak diperbolehkan untuk dikomersilkan, seperti kasus yang menimpa Kadisparpora saat ini.
“Artinya, kami pun tidak boleh menentukan hanya sepihak saja, dan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan prosedur. Tidak bisa serta merta memutuskan begitu saja,” tuturnya.
Meskipun, kata dia, pembangunan awning tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, baik pemerintah daerah maupun pedagang dan masyarakat.
“Tapi kita harus taat dan paham mengenai aturan perundang-undangan. Walaupun itu dilakukan untuk kepentingan bersama,” ucapnya.
Menurut dia, apabila ke depan pembangunan awning dan penataan parkir bisa terlaksana serta dikelola langsung oleh pemerintah, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan meningkat, termasuk meminimalisir adanya praktik pungutan liar (Pungli).
“Sehingga PAD masuk ke daerah, dan tidak ada lagi pungli, hingga semrawut. Tidak ada lagi pihak ketiga, semuanya dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (Red)