Disusun Oleh: Eri Susanty | 211092200005

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PAMULANG PKSDU SERANG 2024

Inovasi dalam pelayanan publik merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan keunggulan pelayanan publik. Menurut Rohayatin, dkk. al (2017), salah satu faktor belum optimalnya kualitas pelayanan publik pada birokrasi pemerintahan, selain karena kualitas sumber daya manusia aparatur, juga disebabkan oleh inovasi dan teknologi informasi yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pentingnya agility dalam menghadapi era disruptif yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat dan mendasar berbagai aspek kehidupan organisasi dimana organisasi mempunyai ketahanan yang tinggi terhadap tantangan dan kemampuan cepat beradaptasi terhadap perubahan (Sambamurthy, et. al (2003); Overby, et. (2006); Selatan (2009); Tallon dan Pinsonneault (2011).

Inovasi pelayanan publik dengan teknologi juga dilakukan untuk menghindari antrian dan administrasi buruk yang mungkin terjadi untuk mendapatkan pelayanan tepat waktu. Berdasarkan data Advokat Rakyat Republik Indonesia Perwakilan Banten, hingga tahun 2022 terdapat 527 pengaduan pelayanan publik dari berbagai saluran pengaduan. Dari 527 pengaduan, setelah dilakukan verifikasi formal dan material terhadap 100 laporan, 61% diantaranya menyimpulkan adanya administrasi yang buruk. Inti dari laporan tersebut mencakup 28% masalah tanah dan agraria, 12% masalah pendidikan, 9% layanan hak-hak sipil dan politik, 6% ketenagakerjaan, 6% administrasi kependudukan dan sisanya terkait dengan layanan negara, kepegawaian, polisi, perumahan dan permukiman, pajak, air, perizinan, jaminan sosial, kesehatan, lingkungan hidup, perbankan, keadaan darurat, perlindungan sosial, koperasi, pembelian dan perdagangan.

Kabupaten Lebak, salah satu kabupaten di Provinsi Banten, juga berupaya memperkuat layanan publik secara online. Hal ini sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Kabupaten Lebak melalui DPMPTSP fokus mengembangkan pelayanan perizinan online dengan menggunakan teknologi terkini. Salah satu programnya Aplikasi SIMPONIE yaitu sistem informasi pengurusan izin secara online kini telah beroperasi. SIMPONIE merupakan program aplikasi permohonan perizinan online berbasis web melalui One Stop Online Submission (OSS) dan telah diterbitkan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Tujuan utama dari inovasi pelayanan perizinan melalui SIMPONIE ini adalah untuk mempermudah akses pelayanan perizinan bagi warga Kabupaten Lebak, menghindari praktik pungutan liar dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan proses perizinan, karena prosesnya lebih transparan dan mudah untuk dilakukan. memantau secara langsung melalui aplikasi.

Namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya yaitu pelayanan ini belum dapat diapresiasi sepenuhnya oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Memang ada beberapa daerah yang belum mendapat sinyal kuat untuk mengakses sistem online. Penerapan sistem perizinan online ini terkendala terbatasnya sinyal dari operator di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, penelitian ini akan fokus pada inovasi pelayanan perizinan melalui aplikasi SIMPONIE yang diterapkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Menurut pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak, setiap bulannya bisa 200 permohonan perizinan yang diproses dan diselesaikan oleh dinas melalui SIMPONIE ini. Saat dilaunching tahun 2017, pelayanan perizinan melalui SIMPONIE melayani 10 jenis pelayanan perizinan meliputi: 

a. Izin Usaha Perdagangan (IUP)

b. Tanda Daftar Gudang (TDG)

c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

d. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

e. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

f. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

g. Izin Usaha Industri (IUI)

h. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

i. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

j. Surat Izin Praktik Dokter Umum (SIPDU)

Seiring dengan pengembangan pelayanan perizinan SIMPONIE, akhirnya hingga tahun 2023, DPMPTSP Kabupaten Lebak memperluas jangkauan jenis pelayanan perizinan yang bisa diproses melalui SIMPONIE. Dari yang hanya 10 jenis perizinan menjadi 100 jenis perizinan. Sebagai bentuk pengawasan dari sisi pengguna layanan, DPMPTSP Kabupaten Lebak juga menyisipkan form survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan online DPMPTSP yang bisa diakses pada website SIMPONIE. Menurut Qodariah et.al (2020) pelayanan IMB di Kabupaten Lebak dapat efektif salah satunya dengan terus meningkatkan selalu kinerja pegawai DPMPTSP, gencar melakukan sosialisasi dan sarana serta prasarana. 

Berbagai fitur baru dan pengembangan pelayanan perizinan ini menandakan bahwa DPMPTSP memiliki kesiapan yang baik untuk mencapai tujuan dari pelayanan perizinan yang cepat. Hal ini dibuktikan juga berdasakan dokumen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Lebak tahun 2022, memberikan indeks sebesar 84,26 bagi kualitas pelayanan online yang disediakan DPMPTSP Kabupaten Lebak yang artinya kualitas pelayanan online bermutu baik.memberikan indeks sebesar 84,26 bagi kualitas pelayanan online yang disediakan DPMPTSP Kabupaten Lebak yang artinya kualitas pelayanan online bermutu baik.

Dampak Positif dan Negatif Bagi Mayarakat

a. Dampak Positif

1. Kemudahan Akses Pelayanan

Aplikasi Simponie memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.Masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan dan administrasi dari rumah, menghemat waktu dan biaya transportasi.

2. Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan adanya aplikasi ini, proses pelayanan menjadi lebih transparan, sehingga masyarakat dapat memantau status permohonan mereka secara real-time.Hal ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Aplikasi ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus perizinan dan administrasi, yang sebelumnya mungkin dianggap rumit.Masyarakat menjadi lebih terlibat dalam proses pelayanan publik, yang dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.

4. Efisiensi Biaya dan Waktu

Penggunaan aplikasi mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat, karena proses yang lebih efisien.Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses perizinan menjadi lebih singkat.

b. Dampak Negatif Aplikasi Simponie bagi Masyarakat

1. Kurangnya Sosialisasi

Banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menggunakan aplikasi ini, sehingga mereka tidak dapat memanfaatkannya secara maksimal.Sosialisasi yang kurang dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

2. Ketergantungan pada Teknologi

Masyarakat yang tidak terbiasa dengan teknologi mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam akses layanan.Hal ini dapat memperlebar kesenjangan digital antara masyarakat yang melek teknologi dan yang tidak.

3. Masalah Keamanan Data

Penggunaan aplikasi online dapat menimbulkan risiko terkait keamanan data pribadi masyarakat.Jika tidak dikelola dengan baik, data sensitif dapat jatuh ke tangan yang salah, menimbulkan masalah privasi.

4. Keterbatasan Fitur

Beberapa fitur dalam aplikasi mungkin tidak mencakup semua kebutuhan masyarakat, sehingga masih ada layanan yang harus dilakukan secara manual.Hal ini dapat menyebabkan frustrasi bagi pengguna yang mengharapkan semua layanan tersedia secara online.

Tantangan dan Rekomendasi Untuk Mengatasi Tantangan

a.Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Banyak masyarakat yang belum memahami cara menggunakan aplikasi Simponie, sehingga mereka tidak dapat memanfaatkan layanan yang tersedia.

Sosialisasi yang minim dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kebingungan di kalangan pengguna.

b.Keterbatasan Akses Teknologi

Tidak semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap perangkat teknologi dan internet, yang dapat menghambat penggunaan aplikasi.

Kesenjangan digital ini dapat memperburuk ketidakadilan dalam akses layanan publik.

c.Kompleksitas Penggunaan

Beberapa pengguna mungkin merasa kesulitan dalam navigasi aplikasi, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi.

Kompleksitas ini dapat mengurangi efektivitas aplikasi dalam memberikan layanan.

d. Rekomendasi untuk Mengatasi Tantangan Aplikasi Simponie

1. Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi

Melakukan kampanye sosialisasi yang lebih intensif untuk mengenalkan aplikasi kepada masyarakat, termasuk pelatihan penggunaan aplikasi.Menggunakan berbagai media, seperti media sosial, seminar, dan workshop, untuk menjangkau lebih banyak orang.

2. Peningkatan Infrastruktur Teknologi

Meningkatkan aksesibilitas internet dan perangkat teknologi di daerah-daerah yang kurang terlayani.Bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk menyediakan akses yang lebih baik bagi masyarakat.

3. Penguatan Keamanan Data

Mengimplementasikan sistem keamanan yang lebih baik untuk melindungi data pribadi pengguna.Memberikan transparansi mengenai bagaimana data pengguna dikelola dan dilindungi.

4. Sederhanakan Antarmuka Pengguna

Mendesain antarmuka aplikasi yang lebih ramah pengguna, sehingga lebih mudah dinavigasi oleh semua kalangan, termasuk yang tidak terbiasa dengan teknologi.Melakukan uji coba dengan pengguna untuk mendapatkan umpan balik dan melakukan perbaikan berdasarkan masukan tersebut.

5. Dukungan Pelayanan Pelanggan

Menyediakan layanan dukungan pelanggan yang responsif untuk membantu pengguna yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi.Membuat saluran komunikasi yang mudah diakses, seperti hotline atau chat online, untuk menjawab pertanyaan dan keluhan pengguna.

Kesimpulan dan Saran

a. Kesimpulan

Inovasi pelayanan publik melalui SIMPONIE yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Lebak berjalan dengan baik. SIMPONIE menawarkan layanan yang sederhana dan memuaskan kepada investor, karena pemerintah telah mempersiapkan diri dengan baik dan berkomitmen terhadap pengembangan sistem. Penggunaan SIMPONIE juga mendatangkan kepuasan bagi pengguna jasa. Hal ini didukung dengan penguatan keterampilan sumber daya manusia dan kemampuan penyedia layanan sehingga SIMPONIE dapat dilaksanakan secara efektif. BAGUS. Agen juga bertanggung jawab untuk merespon kebingungan pengguna saat menggunakan SIMPONIE. Sosialisasi terus dilakukan melalui kerjasama dengan Kecamatan PATEN dan pemanfaatan media sosial. Namun kesadaran masyarakat terhadap SIMPONIE perlu ditingkatkan, karena masih banyak pengusaha/investor yang belum mengetahui penerapan dan kegunaan SIMPONIE. 

SIMPONIE mampu mereduksi prosedur yang rumit menjadi prosedur yang lebih sederhana dan secara langsung memodifikasi model layanan. kantor sedang online, yang membuatnya lebih efisien. SIMPONIE juga menawarkan fitur evaluasi seperti survei kepuasan penggunaan SIMPONIE dan live chat jika pengguna layanan mengalami kendala saat menjalankan SIMPONIE. Respon masyarakat terhadap SIMPONIE cukup baik, terbukti dengan sebaran pengguna jasa di berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak. Biaya izin telah dinaikkan, meskipun biayanya berfluktuasi setiap tahun dan oleh karena itu harus dinaikkan lagi. Metode Pekerjaan dan status layanan lisensi dapat dengan mudah dilihat oleh pengguna layanan di akun SIMPONIE miliknya, termasuk upaya verifikasi keaslian SK untuk menghindari penipuan. Dengan demikian, inovasi pelayanan publik di bidang perizinan akan dapat berjalan efektif jika terdapat sosialisasi yang efektif, ketersediaan sumber daya layanan, sarana dan prasarana yang memadai, serta aspek pengawasan melalui partisipasi masyarakat sebagai fungsi evaluatif.

b. Saran

Berdasarkan kesimpulan yang telah disampaikan mengenai inovasi pelayanan publik melalui SIMPONIE di DPMPTSP Kabupaten Lebak, berikut adalah beberapa saran untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan layanan:

1. Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi: Meskipun sosialisasi sudah dilakukan, perlu ada program edukasi yang lebih intensif dan terstruktur untuk masyarakat dan calon investor. Hal ini bisa dilakukan melalui seminar, workshop, atau pelatihan yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk asosiasi pengusaha lokal.

2. Penggunaan Media Sosial yang Lebih Aktif: Memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarluaskan informasi mengenai SIMPONIE dan cara penggunaannya. Konten yang menarik dan informatif dapat menarik perhatian masyarakat dan meningkatkan pemahaman mereka tentang aplikasi ini.

3. Peningkatan Fitur Aplikasi: Mengembangkan fitur-fitur tambahan dalam SIMPONIE yang dapat membantu pengguna, seperti tutorial video, FAQ interaktif, atau chatbot yang dapat memberikan jawaban cepat atas pertanyaan umum.

4. Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan SIMPONIE dan respon masyarakat. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan agar layanan semakin optimal.

5. Penguatan Kerjasama dengan Stakeholder: Membangun kerjasama yang lebih erat dengan berbagai pihak, seperti asosiasi pengusaha, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan mendapatkan masukan yang konstruktif.

6. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petugas yang mengelola SIMPONIE melalui pelatihan dan workshop. Hal ini penting agar mereka dapat memberikan layanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.

7. Peningkatan Infrastruktur Teknologi: Memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang mendukung SIMPONIE selalu dalam kondisi baik dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pengguna, termasuk di daerah-daerah terpencil.

8. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan: Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan evaluasi layanan SIMPONIE. Hal ini dapat dilakukan melalui forum diskusi atau platform online yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan saran.

Dengan menerapkan saran-saran di atas, diharapkan SIMPONIE dapat lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini