SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menyebut, Galian C yang berada di Kampung Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, tidak berizin atau ilegal.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait galian C tersebut. Bahkan, adanya aktivitas yang diduga galian C tersebut, masuk dalam kategori ilegal atau tidak berizin. 

“Kami, dari Dinas LH tidak mengeluarkan izin secuilpun. Jadi, itu ilegal,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Pihaknya juga akan mengirimkan surat teguran kepada pengelola galian C, dan apabila tetap bandel serta tidak mengindahkan aturan, maka DLH akan meminta Satpol PP Kota Serang untuk menutupnya. 

“Kami akan kasih surat (Teguran), dan kewenangan menutupnya ada pada Satpol PP,” ujarnya.

Selain itu, selama ini DLH Kota Serang telah melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat jika di Kota Serang tidak diizinkan adanya aktivitas galian C. 

“Tapi menurut informasi, ada beberapa masyarakat yang justru mendukung, karena menjadi sumber penghasilan tetap masyarakat,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini