SERANG, BI – Ratusan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang hingga kini masih menjadi polemik. Setidaknya, ada sekitar 227 aset yang yang masih digunakan oleh Kabupaten Serang dan belum diserahkan ke Kota Serang.

Dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dengan ditengahi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkab Serang tidak akan menyerahkan secara keseluruhan asetnya yang berada di wilayah Kota Serang.

“Kita tadi ada 3 kategori yang segera, dalam proses, karena dalam proses itu sedang dipake, terus ada yang tidak juga. Jadi ada hal-hal yang tidak akan kita serahkan yang nanti untuk PAD Kota Serang,” ujar Asda III, Ida Nuraida sebagai perwakilan Pemkab Serang, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, 41 bidang dari 3 persen aset yang masih belum diserahkan, KPK meminta agar Pemkab Serang mengkaji secara detail mana saja aset yang akan dialihkan ke Kota Serang dalam waktu dekat ini.

“Dari sisa yang 3 persen, saran dari KPK kita harus analisis dulu secara mendasar tadi. Mana yang segera, yang besok 2 minggu, berangsur karena kita juga belum terbangunkan gedungnya,” terangnya.

Terkait adanya desakan dari Pemkot Serang melalui tim Pansus Aset DPRD Kota Serang yang meminta agar Pemkab Serang minimal menyerahkan terlebih dahulu dokumen Aset secara keseluruhan tidak diresponnya, karena dirinya menganggap Kabupaten Serang juga punya pandangan sendiri terkait mekanisme penyerahan.

“Saya gak mau terprovokasi yah, sebab kalau hasil pansus Kota Serang hanya berlaku di Kota, kita kan di Kabupaten. Mohon bersabar. 41 bidang ini sudah kita niatkan, namun nanti mana yang secepatnya 2 minggu, mana yang berproses. Gitu aja. Gak bisa gitu. Kalau kita ngasih dokumen sudah putus,” paparnya.

Sementara, dari 41 bidang aset yang masih belum diserahkan oleh Kabupaten Serang tersebut, ada beberapa yang akan diserahkan dalam waktu dekat ini. Untuk sisanya, akan diserahkan setelah Pemkab Serang punya bangunan.

“KPU, PMI, yang seperti itu aja,” katanya.

Di tempat sama, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa alasan pihaknya ingin segera aset tersebut diserahkan karena beberapa OPDnya pun masih belum memiliki gedung.

“Kami juga kan ada beberapa OPD-OPD kami yang ngontrak dan ada juga yang sudah punya tapi tidak representatif,” ujarnya.

Dirinya berharap, agar Pemkab Serang secepatnya dapat memberikan secara keseluruhan aset tersebut kepada Pemkot Serang. Subadri juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika masalah aset tersebut tidak selesai-selesai.

“Ya mungkin bisa jadi (ke pengadilan),” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suhanda mengatakan, pembahasan terkait aset antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang akan kembali dilanjutkan kembali 2 minggu kedepan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ada progres,” katanya. (AS/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini