Walikota Serang, Budi Rustandi.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan tidak akan ada kompensasi dan tetap membongkar bangunan milik warga Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang berada di sempadan Sungai Cibanten meskipun mendapat penolakan dari warga setempat.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, normalisasi sungai Cibanten ini merupakan instruksi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang berkolaborasi dengan Pemprov Banten dan Pemkot Serang.

“Salah satunya adalah bagaimana ketika alat berat sudah masuk di Warung Jaud agar masuk ke daerah Sukadana, nah ini persiapan kita mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Budi, ditemui usai sidak ke PKBM Generus Nusantara, Cipocok Jaya, Kamis (17/4/2025).

Menurut Budi, instruksi dari pemerintah pusat sudah jelas bahwa tidak ada kompensasi dari pemerintah untuk warga yang terdampak normalisasi sungai Cibanten, sebab tanah yang ditempati warga tersebut merupakan tanah milik negara.

“Tidak mungkin dong Negara bayar negara, karena kalau saya keluarkan (Kompensasi) berarti saya melanggar aturan dan tidak ada legalitasnya mereka, kecuali ada legalitasnya baru kita bayar,” ujarnya .

Budi pun meminta kepada 244 kepala keluarga itu untuk menyadari bahwa ketika membangun di tanah negara harus siap dengan konsekuensinya ketika negara membutuhkan tanah tersebut masyarakat harus sukarela membongkarnya.

“Jangan sampai warga saya malah menjadi warga yang tidak taat aturan, yang mana ingin menguasai lahan negara, kan nggak boleh. Penertiban akan terus, wajib, kalau enggak kita dapat teguran,” ucapnya.

Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan di lahan milik negara yang berada di sepanjang sempadan sungai di Kampung Sukadana 1 itu dikomersilkan dengan membangun sejumlah kontrakan.

“Banyak yang dikontrakin tanahnya, jangan sampai tanah negara dikomersilkan, itu menyalahi aturan secara undang-undang dan masuk ke dalam penggelapan tanah negara, itu bahaya,” tegasnya.

Untuk itu, dikatakan Budi, Pemkot Serang telah menyiapkan rumah susun sewa (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon sebagai solusi yang diberikan pemerintah untuk permasalahan warga kampung Sukadana 1.

“Kalau kompensasi saya tidak bisa melakukan itu, karena tidak ada dasar hukumnya. Untuk masyarakat kota serang, tolong jangan membangun di tanah sepadan sungai karena air itu butuh haknya,” harapanya.

Budi menjelaskan, bahwa program normalisasi sungai bukan hanya dilakukan di Kota Serang, melainkan di Kota-lainnya di Banten seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel, bahkan diluar Banten seperti di Jawa Barat pun sedang melakukan normalisasi sungai.

“Jangan sampai menguasai tanah negara lalu beralasan sudah tinggal puluhan tahun, kan sudah menikmati puluhan tahun tanpa retribusi ke pemerintah, mengkontrakan. Kalau mereka warga tidak mampu ko bisa membangun permanen,” geramnya.

Budi mengingatkan lagi kepada masyarakat bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan Rusunawa sebagai tempat tinggal pengganti warga yang terdampak normalisasi sungai Cibanten dan juga menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang-barang mereka.

“Kalau tidak mampu untuk pindahannya nanti kita siapkan truk dll, yang terpenting mereka bisa berkolaborasi dengan Pemkot Serang dalam rangka mewujudkan kota serang yang bersih,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini