SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan penertiban lapak pedagang di sepanjang kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, pada Rabu (23/4/2025). Hal itu dilakukan, lantaran hingga kini para pedagang tersebut masih bandel berjualan di area yang tidak sesuai peruntukkannya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, sebelumnya pekan lalu Pemkot Serang beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang telah melakukan rapat bersama lintas sektoral mengenai penertiban bangunan liar.
“Kegiatan ini menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat mengenai kemacetan hingga kekumuhan di kawasan stadion (MY), maka kami melakukan tindakan tegas,” katanya.
Sejumlah gerobak para pedagang ditertibkan dan diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena sebelumnya telah diberikan tenggat waktu, dan kebijaksanaan. Bahkan, para pedagang berjanji kepada Pemkot Serang akan kembali berjualan di dalam area kawasan Stadion MY, namun ternyata masih membandel dan tidak menepati janjinya.
“Makanya diangkut. Kami sudah lakukan sosialisasi dari jauh hari, kebijakan sudah kami berikan. Sekarang kami menagih janji pedagang, katanya setelah lebaran mereka akan masuk (Area Dalam Stadion MY), tapi masih di sana,” ujarnya.
Ke depan, kata dia, seluruh pedagang yang berada di kawasan Stadion MY akan ditertibkan, termasuk bangunan liar yang berada di lahan milik PT KAI juga akan dibongkar.
“Semua, kanan dan kiri akan ditertibkan, dibongkar. Kami juga sudah MoU dengan PT KAI terkait penataan kawasan di aset-aset PT KAI,” ucapnya.
“Karena mereka menempati tanah yang tidak semestinya, maka pemkot menganggap itu ilegal. Diharapkan penertiban ini terus berlangsung dan menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dikatakan dia, apabila area dalam kawasan Stadion MY tidak dapat menampung para pedagang, Pemkot Serang memiliki beberapa lokasi yang disiapkan. Seperti di Pasar Kepandean, dan Pasar Lama yang peruntukkannya sebagai tempat berjualan sesuai dengan fungsinya.
“Adapun yang disediakan Disparpora tidak cukup, pemkot masih punya tempat lainnya. Ada di Kepandean, Pasar Lama, itu semua boleh ditempati pedagang. Kami sudah sediakan itu,” tandasnya. (Red)