SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ancam mencabut izin usaha pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi meski sudah disegel. Bahkan, tak segan membongkar paksa bangunan apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
“Kami akan menindak tegas, karena lagi-lagi mereka kembali buka, meski sudah disegel,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Pemkot Serang juga akan melakukan komunikasi serta koordinasi secara intens dengan Kepolisian terhadap penindakan THM yang bandel. Sebab, ketika pemerintah melakukan penyegelan dan menutup tempat hiburan tersebut, belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Memang saat itu belum diproses. Makanya, kami akan berkoordinasi lagi dengan Kepolisian, sehingga ketika ada tindakan tegas dari pemkot, ada tindakan dari kepolisian ketika pengusaha membuka paksa segel,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga mengancam pengusaha maupun pengelola THM untuk mencabut izin bangunan apabila masih membandel. Bahkan, tak segan membongkar paksa bangunan apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya sudah ancam mencabut IMB mereka, dan kalau tidak ada IMB, maka akan saya bongkar, karena termasuk bangunan liar,” tegasnya.
Dia menegaskan, di era kepemimpinannya saat ini setiap yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Makanya era saya ini tidak ada lagi berulang-ulang. Saya ingin ada ketegasan aturan,” tuturnya.
Apalagi, dikatakan Budi, para pengusaha THM tersebut tidak menyetorkan retribusi kepada Pemkot Serang, karena dalam peraturan daerah Kota Serang tidak diperbolehkan adanya usaha tersebut.
“Pendapatan juga tidak dapat. Makanya, kami perlu ada kerja sama dengan TNI dan Polri,” ucapnya.
Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak), banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha THM. Mulai dari izin usaha mengatasnamakan resto, hingga adanya penyalahgunaan bangunan, yang seharusnya menjadi lahan parkir, justru dimanfaatkan untuk tempat maksiat.
“Izinnya itu mereka resto, bukan tempat hiburan. Malah di Ramayana (Mall Serang) site plan nya itu lahan parkir, tapi dibuat bangunan,” jelasnya.
Pihaknya pun memberikan toleransi kepada pengusaha THM di Mall Serang untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kalau tidak mau, maka kami yang bongkar. Saya tidak mau mereka buka lagi, nanti saya akan koordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Budi juga memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang kembali beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Enggak ada lagi, kecuali hotel. Karena hotel itu bagian dari fasilitas, dan ada aturan undang-undangnya,” tandasnya. (Red)









