SERANG, BI – Polres Serang Kota mengamankan pimpinan salah satu Pondok Pesantren yang ada berada di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang diduga telah mencabuli belasan santriwatinya, Rabu (29/07/2020).
Terduga pelaku yang benisial JM (52), yang merupakan pimpinan pondok pesantren diamankan tadi malam sekitar pukul 01:00 WIB.
“Ya semalam kita amankannya, tengah malam sekitar jam 12 atau jam satuan malam lah,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, Rabu (29/07/2020).
Saat ini, jelas Indra, JM Pimpinan Pondok Pesantren yang merupakan terduga tersangka pencabulan tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Serang Kota.
“Hanya satu orang yang kita proses,
dari laporan dugaan pencabulan, makanya kita proses dan kita amankan terduga nya di polres,” jelasnnya.
Untuk pasalnya, lanjut Idra, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang (UU) perlindungan anak.
“Pasalnya undang-undang perlindungan anak, pasal 82,” tandasnya. (Iz/Red)