Ditulis oleh: Khusnawati Zakiyah | Mahasiswa Ilmu Pemerintahan | Universitas Pamulang Serang 

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kabupaten Serang menghadapi tantangan serius terkait sampah. Volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi menjadi ancaman nyata bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi daerah.

Namun, secercah harapan datang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen krusial dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Mengapa Perda Ini Penting?

Isu persampahan di Serang bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan persoalan multidimensional. Keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah menyebabkan masalah lingkungan yang serius. Sampah yang tidak dikelola dengan baik mencemari tanah, air, dan udara, serta berpotensi menimbulkan penyakit dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. 

Selain itu, biaya pengelolaan sampah yang tinggi menjadi beban ekonomi daerah jika tidak ditangani secara efektif. Perda ini hadir sebagai jawaban atas urgensi tersebut dan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tujuan Mulia Perda

Perda No. 3 Tahun 2020 memiliki tujuan yang jelas dan ambisius. Pertama, mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kedua, mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. Ketiga, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keempat, mendorong penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). 

Ini menunjukkan komitmen Serang untuk bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan sehat.

Strategi Komprehensif untuk Perubahan

Untuk mencapai tujuan tersebut, Perda ini mengusung strategi yang komprehensif, mencakup pendekatan preventif, kuratif, kolaboratif, dan pemanfaatan teknologi.

 * Preventif: Sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kanal, seperti sekolah, pesantren, dan komunitas, menjadi kunci untuk mengubah perilaku masyarakat. Pembentukan kader lingkungan di setiap RW dan penerapan sistem sampah masuk desa juga menjadi langkah preventif yang proaktif.

 * Kuratif: Pengembangan bank sampah dan TPST 3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle) didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari sumbernya. Peningkatan kapasitas TPA dengan teknologi ramah lingkungan serta penegakan hukum bagi pelanggar melalui denda administratif juga menjadi bagian dari upaya kuratif.

 * Kolaboratif: Perda ini menekankan kemitraan dengan pelaku usaha melalui konsep Extended Producer Responsibility (EPR), sinergi dengan perguruan tinggi untuk inovasi pengolahan sampah, serta pelibatan dunia usaha dalam program CSR pengelolaan sampah. Pendekatan ini mengakui bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab bersama.

 * Teknologi: Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan, termasuk aplikasi pelaporan dan monitoring pengelolaan sampah, serta penggunaan teknologi waste-to-energy untuk sampah terpilah.

Aktor Kunci dalam Implementasi

Keberhasilan Perda ini tentu tidak bisa dilepaskan dari peran berbagai lembaga terkait. Dinas Lingkungan Hidup menjadi penanggung jawab utama, didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengawasan dan penegakan perda. Dinas Kesehatan memantau dampak kesehatan, sementara Dinas PUPR bertanggung jawab atas infrastruktur pengelolaan sampah. Kecamatan dan kelurahan berperan vital dalam implementasi di tingkat masyarakat. Tak ketinggalan, BUMD mengelola TPA dan bank sampah, serta LSM lingkungan yang mendampingi masyarakat.

Menuju Serang Bebas Sampah: Tantangan dan Rekomendasi

Implementasi Perda ini membutuhkan komitmen anggaran yang memadai untuk infrastruktur, pendekatan kultural untuk mengubah perilaku masyarakat, inovasi teknologi pengolahan sampah bernilai ekonomi, dan penegakan hukum yang konsisten namun edukatif.

Untuk mengoptimalkan dampak positif Perda ini, beberapa rekomendasi pengembangan perlu dipertimbangkan: penyediaan insentif bagi masyarakat yang aktif mengelola sampah, penguatan kelembagaan pengelola sampah tingkat desa, integrasi sistem pengelolaan sampah dengan konsep smart city, dan pengembangan kawasan bebas sampah (zero waste) percontohan.

Perda No. 3 Tahun 2020 adalah langkah maju bagi Kabupaten Serang dalam mengatasi masalah sampah. Dengan kolaborasi, komitmen, dan inovasi, Serang dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini