SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat sekitar 790 masyarakat Kota Serang telah memanfaatkan layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dari Januari hingga Juni 2025. Layanan Jamkesda tersebut masih didominasi untuk kebutuhan biaya persalinan.
Untuk diketahui, Jamkesda merupakan inisiatif layanan kesehatan gratis yang diinisiasi Walikota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Walikota Nur Agis Aulia.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinsos Kota Serang, Tanlia mengatakan, layanan Jamkesda telah bekerja sama dengan lima rumah yang berada di Kota Serang.
“Meliputi RSUD Drajat, RS DKT Kencana, Sari Asih, RSUD Kota Serang, dan RS Citra Arafiq. Dominan digunakan untuk biaya lahiran, tapi ada juga yang digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Untuk bisa menggunakan Jamkesda, dikatakan Tanlia, warga cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), data diri, dan surat rawat atau surat keterangan dari rumah sakit.
“Prosedurnya dimulai dari rumah sakit. Jika pasien diterima untuk layanan Jamkesda, pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat yang nantinya dibawa ke Dinas Sosial untuk rekomendasi lanjutan,” katanya.
Tanlia menjelaskan, setiap rumah sakit memiliki mekanisme berbeda. Untuk RSUD Kota Serang, pengelolaan anggarannya langsung berada di bawah pengawasan rumah sakit. Sedangkan rumah sakit lain biasanya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan.
“Kalau RSUD Kota, langsung dicek sisa anggarannya di sana. Tapi rumah sakit lain biasanya konfirmasi dulu ke Dinkes,” ucapnya.
Terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten, sistemnya sedikit berbeda. Layanan jaminan tidak disebut Jamkesda, melainkan hanya SKTM tanpa perlu rujukan atau rekomendasi dari Dinsos. Warga cukup membawa SKTM untuk dilayani langsung.
“RSUD Banten langsung saja, tidak perlu rekomendasi dari kita,” kata Tanlia.
Ia mengingatkan, jika proses dilakukan pada hari libur, warga kadang diminta meninggalkan jaminan berupa KTP atau SIM karena Dinsos sedang tidak beroperasi. Surat rekomendasi tetap diperlukan untuk proses klaim, jika tidak diserahkan, biaya tak dapat dirembes.
“Masalahnya kadang warga enggak balik lagi buat kasih surat dari kita. Itu yang jadi kendala,” tandasnya. (Red)









