SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Warga Komplek PGRI RT 01 RW 010, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang menyampaikan protes terhadap aktivitas jual beli ayam di lingkungan mereka. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu karena tidak hanya berjualan, tetapi juga melakukan pemotongan ayam langsung di lokasi. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat dan mencemari kenyamanan lingkungan pemukiman.

Lurah Kasemen, Entik Saefullah menjelaskan, persoalan tersebut muncul akibat adanya pelanggaran kesepakatan penggunaan lahan. 

“Pedagang ayam itu bukan cuma berjualan, tapi juga melakukan pemotongan langsung di lokasi. Ayamnya hidup, dipotong di tempat, jadi wajar kalau warga terganggu karena bau yang menyengat,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Lebih lanjut, Entik menegaskan, bangunan tempat pedagang berjualan tidak memiliki izin yang sah. Bahkan pemilik lahan disebut tidak pernah menyetujui pendirian bangunan permanen di lokasi tersebut. 

“Kata pemilik tanahnya, tidak pernah izinkan bangun permanen. Dan dia juga baru tahu kalau ternyata bukan cuma jual ayam, tapi juga ada aktivitas pemotongan,” tambahnya.

Warga telah menyampaikan keberatannya kepada pihak kelurahan, dan meminta aktivitas pemotongan dihentikan secepatnya. Jika masih dilanjutkan, warga mengancam akan melakukan penutupan paksa terhadap tempat usaha tersebut. Lurah menyampaikan keluhan warga ini sebagai bentuk pengingat kepada semua pihak agar tertib aturan dalam menggunakan lahan.

“Saya sampaikan ke pedagang, hentikan segera. Kalau tetap dilakukan pemotongan ayam di situ, warga sendiri yang akan menutup. Ini jadi peringatan keras agar tak semena-mena memanfaatkan lahan tanpa izin,” tegas Entik.

Ia berharap, permasalahan ini bisa segera diselesaikan tanpa konflik. Kelurahan akan terus memfasilitasi dialog antara warga, pemilik lahan, dan pedagang agar tercipta kesepahaman bersama demi kenyamanan lingkungan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini