SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan membawa persoalan penyegelan akses masuk SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang oleh pihak yang mengaku ahli waris ke ranah hukum.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyatakan langkah tersebut diambil setelah mediasi antara pihak ahli waris dan pemerintah kembali menemui jalan buntu.
“Pemagaran ini akan kami laporkan ke kepolisian. Hari ini juga, karena sudah kami ingatkan sebelumnya agar tidak merugikan masyarakat, khususnya anak-anak yang terdampak,” ujar Wahyu, Rabu (16/7/2025).
Wahyu menjelaskan, meski proses gugatan perdata masih berjalan, tindakan pemagaran dinilai sebagai bentuk penguasaan lahan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Pemerintah telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mempelajari dan memproses pelaporan tersebut.
“Secara kelembagaan kami sudah kuasakan ke Jaksa Pengacara Negara. Deliknya nanti ditentukan penyidik, tapi tindakan memagar ini jelas ada niat menguasai lahan,” tegasnya.
Ia memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN Kuranji tetap dapat berlangsung. Akses alternatif dari pintu samping dan belakang masih bisa digunakan sementara waktu.
“Selama proses belajar-mengajar tetap berjalan, kami tidak mempermasalahkan penggunaan pintu lain. Namun secara prinsip, tindakan pemagaran ini tidak bisa dibiarkan,” kata Wahyu.
Satgas membuka peluang penyelesaian damai bila ahli waris bersedia membuka kembali akses sekolah. Namun jika tidak ada kesepahaman, pelaporan tetap dilanjutkan sebagai langkah terakhir. (Red)









