SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan juga HUT ke-18 Kota Serang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali meluncurkan program penghapusan sanksi atau denda administrasi semua jenis pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, Pemkot Serang mengapresiasi warga Kota Serang dengan melakukan program bebas denda pajak daerah, atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

“Kita Bapenda mengadakan relaksasi penghapusan denda administrasi pajak mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” ujar Hari, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, masa penghapusan sanksi administrasi dimulai sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 197 Tahun 2025.

“Ya segera warga Kota Serang manfaatkan momen program penghapusan sanksi administrasi pajak ini,” katanya.

Hari menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang dibebaskan dendanya dan menjadi kewenangan Kota Serang. 

“Antaranya,  Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, penerangan jalan, jasa perhotelan, jasa parkir serta kesenian dan hiburan, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

“Semua jenis pajak dendanya kami hapuskan selama 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” tegas Hari.

Ia menerangkan, pembayaran semua jenis pajak daerah bisa dilakukan baik secara konvensional maupun melalui channel pembayaran yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kota Serang.

“Segera bayarkan pajak Anda melalui channel pembayaran Bank BJB, Bank Banten, BCA mobile, Bukalapak, Tokopedia, Masa Go, Qris, Indomaret, Alfamart, Artpay, Link Aja, OVO, dan Pos Indonesia,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini