SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyampaikan aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, guna menegaskan kedudukan ibu kota Provinsi Banten yang termuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten. Hal ini dipandang penting karena frasa “berkedudukan di Serang” hingga kini menimbulkan tafsir ganda.

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo menjelaskan, saat pertemuan di Jakarta, pihaknya meminta kejelasan apakah yang dimaksud dengan “di Serang” adalah Kota Serang atau Kabupaten Serang. 

“Karena kita tahu, sekarang ini Kabupaten Serang sudah tidak lagi berkedudukan di Kota Serang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, ibu kota Kabupaten Serang telah dipindahkan ke Kecamatan Ciruas,” jelasnya, Senin (4/8/2025).

Subagyo menambahkan, potensi tumpang tindih administratif bisa terjadi jika persoalan ini tidak dituntaskan secara regulatif. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Serang sudah bersurat kepada Gubernur Banten untuk meminta dukungan dan rekomendasi dari DPRD Provinsi Banten. 

“Nanti, Gubernur bersama DPRD akan memberikan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri, agar segera dibentuk Peraturan Pemerintah tentang penegasan kedudukan ibu kota provinsi di Kota Serang,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Subagyo, merupakan upaya memperjelas status administratif, sekaligus memperkuat posisi Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten. 

“Selama ini, kita selalu menyebut Serang, tapi kan sekarang ada dua: Kota dan Kabupaten. Jadi harus ditegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kota Serang,” tegasnya.

Ia menyebutkan, sejak Kota Serang dimekarkan dari Kabupaten Serang pada 2007, pusat aktivitas pemerintahan provinsi tetap berjalan di wilayah Kota Serang. Namun, tanpa kejelasan hukum, potensi polemik bisa kembali mencuat di masa mendatang. 

“Makanya perlu ada dasar hukum yang lebih kuat, tidak cukup hanya penafsiran,” ucapnya.

Pemerintah Kota Serang berharap pengesahan aturan ini bisa mempercepat sinergi pembangunan wilayah serta memperjelas peran Kota Serang sebagai wajah utama Provinsi Banten. 

“Kami ingin Kota Serang berdiri tegas sebagai pusat pemerintahan provinsi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 7,” tandasnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini