SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini tengah melakukan penggodogan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang diadalamnya mengatur tempat hiburan malam (THM) termasuk penjualan minuman keras (Miras) yang diatur sesuai dengan kadar alkohol, pada Perda Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, meskipun sempat terjadi perdebatan mengenai aturan pembatasan keberadaan tempat hiburan malam, namun akhirnya disepakati.
“Pada prinsipnya, alot tapi punya maksud dan tujuan sama bagaimana kami mengatur tempat hiburan malam supaya bisa ditertibkan. Clue sudah dapat, bahwa tempat hiburan malam nanti akan dibatasi,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pusat, kata dia, nantinya tempat hiburan malam hanya dibolehkan di hotel-hotel berbintang, minimal bintang tiga.
“Tempat hiburan malam nanti akan dibatasi, dan harus ada di hotel yang berbasis risiko menengah hingga risiko tinggi. Berbintang tiga dan lima,” katanya.
Namun, dia membantah jika Pemkot Serang membolehkan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang, dan aturan itu merupakan pembatasan keberadaan tempat hiburan tersebut.
“Bukan dibolehkan, tapi dibatasi. Kalau dibatasi itu artinya dilarang di tempat-tempat umum, dan hanya berada di hotel. Diperbolehkan tapi dibatasi, yang didalamnya terkandung pelarangan,” ucapnya.
Bahkan ditegaskan, keberadaan tempat hiburan malam hanya dibolehkan di hotel-hotel berbintang, seperti bintang tiga, empat, dan lima. Selain di hotel, tidak diperbolehkan, termasuk menjual minuman beralkohol atau Miras.
“Pelarangannya di tempat-tempat umum, dan hanya dibolehkan di hotel,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga akan melakukan sinkronisasi terhadap peraturan daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk mengatur kadar alkohol yang dijual di wilayah Kota Serang.
“Nanti akan disinkronisasi pada Perda Pekat yang kami punya,” tegasnya.
Mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang ada di beberapa wilayah di Kota Serang, seperti di kawasan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Serang, dan beberapa lainnya. Dikatakan dia, pihaknya meminta agar pemilik usaha untuk mengubah fungsi sebagai tempat karoke keluarga.
“Kalau tidak mengubah fungsi, mereka akan kena pasal tersebut. Maka, akan kami cabut izin usahanya dan bongkar. Kalau sewa, akan kami cabut izinnya,” tandasnya. (Red)