SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 10 perumahan. Dari jumlah tersebut, lima diserahkan langsung oleh pengembang, sementara lima lainnya oleh masyarakat.
Kepala DPRKP Kota Serang, Nofriady Eka Putra menjelaskan, berdasarkan data DPMPTSP, total ada sekitar 232 perumahan di Kota Serang. Hingga 2025, sebanyak 118 perumahan sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Kalau dipersentase, kurang lebih 51 persen yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Nofriady, penyerahan PSU dari masyarakat umumnya hanya berupa jalan. Sedangkan dari pihak pengembang, bentuknya lebih lengkap sesuai ketentuan.
“Kalau dari masyarakat hanya jalannya saja, tidak termasuk taman atau ruang terbuka hijau. Sementara kalau dari pengembang biasanya lebih lengkap, tergantung tipikal perumahan,” katanya.
Ia menambahkan, alasan masyarakat hanya menyerahkan jalan karena keterbatasan dokumen kepemilikan.
“Masyarakat tidak punya sertifikat induk. Jalan kan tidak ada sertifikat, jadi itu yang bisa diserahkan kepada pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, untuk perumahan yang belum menyerahkan, penyebabnya masih beragam.
“Ada yang kondisi jalannya belum layak, jadi belum bisa kita terima. Faktor lain adalah belum ada niatan dari pengembang untuk menyerahkan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya setiap kawasan perumahan memiliki TPK (Tim Pengelola Kawasan) agar tata kelola lebih tertib.
“Aturannya memang setiap perumahan harus ada TPK sendiri, semua kawasan sudah diatur untuk memiliki lahan dan pengelolaannya,” tandasnya. (Red)









