SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya menjaga serta memperkuat identitas budaya daerah.

Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Kota Serang, Tb Yassin menegaskan tradisi panjang mulud atau tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu warisan yang diakomodasi dalam peraturan daerah.

“Sebagai Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan, saya pastikan tradisi panjang mulud dimasukkan ke dalam raperda. Di Kota Serang maupun di Banten, panjang mulud telah menjadi perayaan yang rutin setiap bulan, dengan berbagai versi dan ekspresi masyarakat,” ungkap Tb Yassin.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, tradisi panjang mulud tampil dengan beragam bentuk. Ada yang dihiasi nuansa Islami, ada pula yang sederhana, serta tidak jarang diisi dengan kegiatan kebersamaan masyarakat. Menurutnya, variasi itu menunjukkan kekayaan ekspresi budaya yang perlu dilindungi dengan regulasi resmi.

“Semua tradisi ini adalah kekayaan lokal yang layak masuk dalam raperda pemajuan kebudayaan. Dengan begitu, keberadaannya mendapat pengakuan sekaligus dukungan pemerintah,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan tradisi maulid, ia memastikan kegiatan tersebut telah menjadi agenda tahunan, baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat. 

“Di Pemkot sudah rutin ada peringatan maulid dengan ceramah dan juga panjang mulud, atau istilah Serangnya ngeropok. Itu sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat Kota Serang,” jelasnya.

Tb Yassin menegaskan DPRD mendorong Lembaga Pemajuan Kebudayaan (LPD) agar regulasi yang dihasilkan terukur, jelas, dan mengikat. 

“Kota Serang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang perlu memiliki perda pemajuan kebudayaan sendiri. Ini penting supaya budaya-budaya lokal resmi diakui dan dilestarikan sebagai identitas Kota Serang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini