SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar Pasar Induk Rau (PIR) menuai penolakan keras dari pedagang.

Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Rau menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan aspirasi yang sebelumnya disampaikan.

Ketua Himpas Rau, Anis Fuad, menegaskan sikap pedagang saat audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD pada Rabu 10 September 2025.

“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan pengelolaan oleh PT Pesona, bukan dirubuhkan lalu dibangun ulang,” tegas Anis.

Ia menambahkan, dasar penolakan pedagang juga memiliki landasan hukum yang kuat. “Pedagang di PIR sudah otomatis akan menolak, karena kami memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditandatangani resmi dan berlaku hingga 2029,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menilai aspirasi pedagang memang harus ditampung dan dipertimbangkan secara serius.

“Pertama, memang pedagang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot Serang dengan pihak ketiga, yang berlaku hingga 2029. Kedua, mereka juga memegang sertifikat HGB yang dikeluarkan lembaga resmi negara. Itu harus jadi pertimbangan serius,” ungkap Muji.

Menurut Muji, penolakan pedagang sangat wajar mengingat masa berlaku HGB masih panjang dan bahkan bisa diperpanjang lagi.

“Tentu hal ini harus didiskusikan lebih lanjut. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyampaikannya kepada Wali Kota. Mungkin setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibicarakan ulang,” jelasnya.

Meski begitu, Muji tetap percaya bahwa Pemkot Serang mampu mengambil langkah bijak untuk menemukan solusi terbaik terkait persoalan Pasar Induk Rau. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini