SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Honorer Kota Serang menilai kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bentuk baru ketidakadilan terhadap aparatur negara.

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menyampaikan bahwa meski pelantikan PPPK Paruh Waktu pada hari ini, Kamis (23/10/2025) di Alun-alun Kota Serang menjadi kabar gembira bagi banyak tenaga honorer, namun kebijakan tersebut menyimpan persoalan serius dari sisi hukum dan keadilan.

“Kami bersyukur rekan-rekan honorer akhirnya dilantik setelah penantian panjang. Tapi kami juga tidak bisa diam terhadap kebijakan yang tidak manusiawi. Banyak PPPK Paruh Waktu menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan hanya Rp500 ribu per bulan. Itu bukan penghargaan atas pengabdian, melainkan pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” tegas Herwandi, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini muncul dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Undang-Undang ASN jelas disebutkan hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Artinya, kebijakan ini cacat hukum dan berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

Herwandi juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menjamin kesetaraan penghasilan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab. Penerapan status paruh waktu dinilai memotong hak ASN tanpa dasar hukum yang sah.

“Kebijakan ini merupakan kemunduran dalam reformasi birokrasi. Pemerintah seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan malah menciptakan sistem baru yang diskriminatif dan eksploitatif,” tegasnya.

Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025, serta mengembalikan sistem kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang ASN.

“Kami meminta agar paling lambat pada tahun 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Itu satu-satunya jalan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi,” ungkapnya.

Selain itu, Herwandi juga menyerukan agar pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung penggajian PPPK Penuh Waktu, tanpa membebani keuangan daerah. Langkah ini, katanya, penting agar reformasi birokrasi tidak justru menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Ia menilai, kebijakan PPPK Paruh Waktu juga berdampak sosial luas. Banyak tenaga honorer yang semula berharap status PPPK membawa kesejahteraan, kini justru terjebak dalam sistem kerja dengan penghasilan yang jauh dari layak.

“Semangat kerja aparatur di daerah turun drastis. Mereka kecewa karena pengabdian panjang tidak diimbangi penghargaan yang layak. Ini ancaman bagi semangat pelayanan publik,” ujarnya.

Mereka juga meminta pemerintah daerah agar tidak pasif dan ikut memperjuangkan aspirasi tenaga honorer di tingkat pusat. 

“Kami berharap Pemkot Serang tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi turut menyuarakan keadilan bagi warganya sendiri,” kata Herwandi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak reformasi birokrasi, namun menolak segala bentuk penyalahgunaan atas nama efisiensi. 

“Kami mendukung profesionalisme, tapi reformasi tidak boleh menjadi alasan untuk menindas. Kami akan terus bersuara dan memperjuangkan agar honorer tidak lagi diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam sistem ASN,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan akan melanjutkan advokasi dan menggalang solidaritas antar-forum honorer di seluruh Indonesia. Bila kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak segera dicabut, mereka siap menempuh langkah hukum dan politik.

“Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya atas nama efisiensi birokrasi,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini