SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melaksanakan pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi kepegawaian untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkot Serang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan pelantikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

“Kita melaksanakan pelantikan sesuai regulasi. Sebanyak 15 PPPK penuh waktu dan 3.794 PPPK paruh waktu sudah resmi dilantik,” ujarnya usai kegiatan pelantikan, Kamis (23/10/2025).

Murni menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebagian pegawai memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. 

“Kalau potensi untuk naik ke jenjang lebih tinggi itu ada. Kami dorong terus, apalagi kemarin Komisi I juga hadir mendukung kebijakan Walikota yang memberikan perhatian pada peningkatan status kerja ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, honorarium bagi pegawai PPPK paruh waktu telah ditetapkan sesuai standar. 

“Untuk PPPK sudah ada regulasinya. Kalau PPPK paruh waktu tetap dengan standarisasi yang jelas. Jadi tidak ada gaji di bawah Rp500 ribu, karena sudah kita tetapkan minimal Rp1 juta,” ungkapnya.

Menurut Murni, Kota Serang menjadi daerah pertama di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar) yang melaksanakan pelantikan PPPK paruh waktu. 

“Informasi dari BKN dan juga dari Pak Walikota, Kota Serang menjadi yang pertama melakukan pelantikan PPPK paruh waktu di Jawa Barat dan Banten. Karena itu Pak Wali juga menerima penghargaan atas percepatan pengangkatan ini,” katanya.

Selain itu, penegakan disiplin bagi seluruh ASN dan PPPK akan diperkuat untuk menjaga profesionalisme kerja. 

“Kalau bicara penegakan disiplin, pasti kita lakukan. Jumlahnya cukup banyak, jadi pengawasan harus ketat. Pak Wali juga sudah memerintahkan agar kita bersama-sama melakukan pembinaan sekaligus penindakan bagi pegawai yang melanggar,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini