SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten Persada sepakat mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Kesepakatan tersebut diambil usai rapat bersama di Aula Lantai 3, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Senin (27/10/2025).
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepahaman kedua belah pihak yang memiliki pandangan sama dalam pengelolaan pasar terbesar di Kota Serang itu.
“Baik PT Pesona maupun Pemerintah Daerah Kota Serang memiliki marwah yang sama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama. Namun langkah ini tetap ditempuh dengan mekanisme yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Wahyu.
Menurutnya, ada beberapa opsi yang tengah dikaji, di antaranya pengakhiran kerja sama melalui Adendum perjanjian atau dengan meminta pendapat hukum Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Langkah tersebut ditempuh agar proses pengakhiran kerja sama dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Selain aspek hukum, Wahyu menegaskan perlu adanya pertimbangan terhadap kondisi pedagang, tenaga kerja, serta piutang yang dimiliki PT Pesona Banten Persada.
“Ini harus menjadi kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, baik bagi pedagang maupun pihak pengelola sebelumnya,” jelasnya.
Kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona sebelumnya dilakukan dalam bentuk kontrak manajemen yang belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
“Dalam rapat, kedua pihak menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut bukan sebagai pemutusan sepihak, melainkan kesepakatan bersama untuk mengakhiri kontrak secara baik,” ucapnya.
Terkait rencana pengelolaan Pasar Rau ke depan, Wahyu mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah menuntaskan proses administrasi dan hukum pengakhiran kerja sama terlebih dahulu.
“Kita belum membicarakan soal pengelolaan ke depan. Saat ini yang penting bagaimana penyelesaian ini berjalan sesuai mekanisme dan masukan dari kedua belah pihak tersalurkan dengan baik,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, dari sisi pemerintah daerah, keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset dan pendapatan daerah.
“Ini juga sekaligus mendukung rencana pembangunan kembali kawasan Pasar Induk Rau sebagaimana diarahkan oleh Walikota Serang Pak Budi Rustandi,” tandasnya. (Red)









