SERANG, BANTENINTENS.CO.ID– Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Budi Agis Komitmen menerapkan Program Serang Bebas Pungli dalam melakukan rotasi mutasi pegawai, dimana program tersebut tolak jual beli jabatan.

Budi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung merusak integritas pemerintahannya yang selama ini berupaya membangun sistem birokrasi yang bersih dan profesional.

Ia menegaskan, setiap proses rotasi dan mutasi jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi, bukan karena adanya transaksi jabatan.

“Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan di Pemkot Serang. Sejak awal saya menjabat, saya sudah berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan bermain dalam hal seperti itu,” tegas Budi Rustandi, Senin (3/11/2025).

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Serang agar tidak tergoda atau mencoba melakukan praktik curang dalam proses pengisian jabatan.

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan.

Budi mengatakan, dirinya selalu mengedepankan prinsip meritokrasi dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi strategis.

Setiap calon pejabat harus melalui proses penilaian dari Tim Penilai Kinerja yang diketua oleh Pyb (Pejabat yang berwenang) yaitu Sekretaris Daerah secara objektif dan transparan.

“Saya ingin birokrasi di Kota Serang benar-benar bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kalau ada yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan, saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang tidak memiliki dasar kuat.

Budi menegaskan, dirinya lebih memilih fokus bekerja menuntaskan program-program pembangunan yang sudah direncanakan, dibanding menanggapi tuduhan yang bersifat fitnah. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini