SERANG, BI – Banyaknya sampah daun kering yang berserakan di Taman Kebersihan, Keindahan dan Kenyaman (K3) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri atau tepatnya di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang, membuat kondisinya terlihat seperti tidak dirawat.

Usman, salah satu warga Kota Serang mengatakan, dirinya singgah di taman tersebut ingin berteduh. Namun sayang taman yang rindang jadi kurang indah, lantaran banyak sampah daun kering hampir di sepanjang jalan taman.

“Saya kesini lagi main aja. Enak nyaman buat ngadem. Cuma sayang banyak sampah daun kering, jadi kayak kurang terawat,” ujarnya, ditemui di lokasi, Jumat (22/8/2020).

Menurutnya, harusnya ada penjaga khusus untuk membersihkan taman tersebut setiap hari. Sehingga kondisi taman selalu terlihat bersih.

“Harusnya mah ada yang tukang bersih-bersihnya. Jadi sampahnya gak terlalu banyak kayak gini,” ucap dia.

Ia berharap kepada Pemerintah Kota Serang agar dapat membenahi Taman K3. Selain itu, ia juga mengusulkan agar disediakan beberapa ornamen dan fasilitas penunjang atau pendukung di area taman tersebut. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat khususnya warga Kota Serang untuk berkunjung.

“Imbauan dan tempat sampah di setiap sudut taman harus ada. Supaya orang gak sembarang buangnya. Selain itu, dilengkapi plang nama taman, dan lampu penerang kayak neon box baik di dalam maupun di luar taman. Saya yakin banyak orang yang belum tau kalau ini taman, karena nama tamannya kurang terlihat. Apalagi kalau malam hari. Jadi usul saya harus dilengkapi fasilitas lampu juga kayak neon box. Jadi indah kelihatannya,” jelas dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Iwan Sunardi menyatakan, pihaknya rutin melakukan perawatan seluruh ruang terbuka hijau (RTH) atau taman yang ada di Kota Serang.

“Kalau perawatan rutin. Kondisional lah. Jadi kalau bicara waktu mah ya terus-terusan. Jadi gak bicara sebulan berapa kali. Selama itu bisa dilakukan perawatan ya kita lakukan,” ujar Iwan.

Namun, ia menegaskan, tidak seluruh RTH atau taman yang tersebar di Kota Serang itu menjadi kewenangannya.

“Terkecuali taman di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) itu ranahnya Dispora kota, dan Taman Keraton Kaibon di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, itu provinsi,” jelasnya. (Rir/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini