SERANG, BANTENINTENS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama jajaran bidang penindakan dan pencegahan, membahas penanganan peredaran narkoba yang dinilai perlu perhatian serius di sejumlah titik.

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo mengatakan, ada beberapa wilayah di Kota Serang yang masuk kategori zona merah peredaran narkoba, salah satunya di Kecamatan Kasemen. Kondisi itu mendorong perlunya kerja bersama antara pemerintah daerah dan BNN.

“BNN Provinsi sudah menjalankan sejumlah program. Tinggal bagaimana kita perkuat dukungannya dari OPD terkait,” ujar Subagyo, Selasa (25/2/2026).

Perda P4GN Dikebut Tahun Ini

Pemkot Serang juga akan mempercepat pembentukan regulasi daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Perda P4GN adalah peraturan tingkat provinsi, kabupaten/kota yang menjadi landasan hukum daerah dalam melakukan upaya terpadu melawan narkoba, yang bertujuan melindungi masyarakat dan menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8 yang meminta pemerintah daerah membentuk kebijakan P4GN.

Saat ini, pembentukan P4GN di Kota Serang belum optimal karena leading sector berada di Kesbangpol. 

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang telah dibahas sejak 2022–2023 belum juga rampung.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bapemperda dan Bagian Hukum Setda untuk mempercepat penyelesaian Perda tersebut. Mudah-mudahan tahun ini bisa disahkan,” kata Subagyo.

Ke depan, Pemkot Serang bersama OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disparpora, kecamatan, hingga kelurahan akan menyusun langkah strategis, termasuk memastikan anggaran sosialisasi bahaya narkoba tetap tersedia meski di tengah kebijakan efisiensi.

Subagyo menegaskan urgensi Perda P4GN untuk menekankan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN dan aparat penegak hukum, melainkan seluruh perangkat daerah.

“Melalui Perda nanti, OPD termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah wajib menyusun program serta anggaran khusus pencegahan narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini