SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai persoalan tuna sosial, gelandangan, dan pengemis (gepeng). Upaya ini dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi masif di ruang publik, yang tidak hanya menyasar para pelaku di jalanan, tetapi juga masyarakat sebagai pemberi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis, menyuruh atau memaksa orang lain mengemis, serta memberikan uang atau barang kepada pengemis.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Jatiah, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2010. Ada ketentuan pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, Dinsos Kota Serang juga terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban. Petugas rutin menyisir titik-titik rawan seperti persimpangan jalan dan lampu merah yang kerap menjadi lokasi mangkal para gepeng.
“Penertiban sudah sering kami lakukan bersama Satpol PP. Kegiatan dari Dinsos hampir setiap hari berjalan,” katanya.
Meski demikian, fenomena “kucing-kucingan” antara petugas dan para gepeng masih terus terjadi. Banyak di antara mereka yang kembali turun ke jalan setelah ditertibkan, meski sebelumnya telah diberikan pembinaan bahkan dipulangkan ke keluarganya.
“Kami sudah tertibkan, mereka turun lagi. Sudah kami kembalikan ke orang tua dan diedukasi, tapi terulang kembali. Karena itu, ke depan kami akan menerapkan Perda ini secara tegas,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkot Serang berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk tidak lagi memberi di jalanan, sehingga upaya penanganan masalah sosial dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (Red)









