SERANG, BI – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai dalam hitungan hari. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 04 hingga 06 September 2020. Khusus di hari terakhir, pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB dini hari.
Seluruh pasangan calon (Paslon) wajib menjalani test PCR untuk memastikan bebas dari Covid-19. Hasilnya kemudian diserahkan ke KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, Bapaslon wajib PCR secara mandiri, sementara untuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon, lokasinya di RS milik pemerintah yang ditunjuk KPU di masing-masing kabupaten kota (yang melaksanakan pilkada),” kata Komisioner KPU Banten, Eka Satyalaksmana, Senin (32/08/2020).
KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, kini tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk ikut serta selama proses pendaftaran dan tahapan pilkada.
Dimana, ada empat daerah di Banten yang melaksanakan pilkada, yakni Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
“KPU masih terus berkoordinasi terkait keterlibatan satgas covid-19 pemda di lokasi pendaftaran,” terangnya.
KPU berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pendaftaran Paslon pilkada, seperti berkas dokumen harus dimasukkan ke dalam bungkus kedap air, kemudian disemprot oleh disinfektan sebelum diserahkan, larangan berkerumun, hingga tidak ada kontak fisik selama pendaftaran.
“Protokol kesehatan selama masa pendaftaran mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2020 dan Juknis nomor 394 tahun 2020. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antara penerima dan pemberi dokumen. Ada tim medis atau satgas covid-19,” jelasnya. (Ce/Red)