SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satu ekor satwa langka jenis Trenggiling ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang, di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Dikatakan Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang, Andre Ginson, awalnya ia mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa ada hewan Trenggiling masuk halaman rumahnya. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada Trenggiling masuk ke halaman depan rumah, dua petugas langsung menangkapnya,” katanya.
Andre menjelaskan, Trenggiling merupakan satwa langka yang terancam punah karena kerap diperdagangkan secara ilegal, khususnya di Indonesia yang kerap dijadikan bahan obat-obatan.
“Ini memang jenis yg terancam punah, karena diperdagangkan dan dijadikan obat-obatan. Kami juga sebelumnya pernah mengamankan pelaku yg kerap memperdagangkan secara ilegal,” jelasnya.
Saat ditangkap, Trenggiling tersebut menurutnya masih dalam kondisi sehat karena habitatnya di alam liar memiliki berat 5 Kg berusia 5 tahun.
“Kondisi masih sehat, karena habitatnya masih di alam liar, dan didekat rumah ditemukannya Trenggiling masih area persawahan dan perkebunan,” ujarnya.
Rencananya, Trenggiling tersebut akan dilepasliarkan di kawasan cagar alam Rawa Danau, Kabupaten Serang. (Raka/Red)