SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menentukan batas waktu penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Sebab, yang memiliki kewenangan terhadap hal tersebut adalah pemprov dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi yang harus memberi batas waktu itu wasit, bukan yang berseteru (pemkot-pemkab), dan wasit kami adalah KPK dan pemprov selaku mediasinya. Kami ingin pemprov yang menentukan batas waktunya. Kalau kami berdua pemkot dan pemkab melakukan musyawarah berkali-kali tanpa ada penengah, saya yakin tidak akan selesai persoalan aset,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, Selasa (22/9/2020).

Subadri juga menegaskan, bila keinginan dari Pemkot Serang adalah pihak Pemkab Serang menyerahkan seluruh aset sesuai amanah Undang-undang Pembentukan Kota Serang.

“Kalau kami inginnya diserahkan dulu semua aset Pemkot Serang secara administrasi sesuai amanah undang-undang. Setelah itu baru dimohon lagi untuk pinjam pakainya,” ujarnya.

Pada saat melakukan video konferensi beberapa waktu lalu yang difasilitasi oleh KPK, Pemprov Banten dan Kabupaten Serang, bahwa ada tahapan yang akan diselesaikan soal pelimpahan aset tersebut.

“Pertama 3 aset dulu yang diserahkan, kemudian 11 aset, dan terakhir 17 aset yang akan diserahkan pemkab ke pemkot,” ucapnya.

Namun, berdasarkan pernyataan dari Wakil Bupati Serang Pandji Tiryasa pada saat konferensi lalu, alasan Pemkab Serang belum menyerahkan aset kepada Pemkot Serang karena belum memiliki Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) atau kantor.

“Padahal, kalau pun mereka khawatir tidak memiliki kantor, bisa mengusulkan pinjam pakai setelah menyerahkan aset secara administrasi,” kata Subadri.

Mengenai kepastian kapan Pemkab Serang akan menyerahkan aset kepada Pemkot Serang, ia menuturkan, kesepakatannya adalah ketika pemkab sudah memiliki Puspemkab. Maka akan diserahkan semua asetnya, termasuk Puspemkab yang digunakan saat ini dan Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) Tirta Albantani.

“Tentu akan diserahkan, tapi secara bertahap setelah yang 11 item, termasuk PDAM. Sebetulnya urusan ini bukan persoalan pribadi, tapi urusan antara pemkab dan pemkot. Bahasa (ibu-anak) itu hanya fatwa, karena kesepakatan kami ini ditengahi oleh KPK. Dan KPK menyatakan itikad baik Pemkab Serang akan ditunggu oleh KPK,” tuturnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini