SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 301 Kilogram Narkotika jenis Ganja di Jalan Raya Merak-Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya pengiriman Ganja asal Aceh menggunakan kendaraan truk double dari Bandar Lampung melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double dari Bandar Lampung. Ini untuk pengiriman yang ketiga kalinya mereka,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Dijelaskan Hendri, pihaknya hampir terkecoh karena barang (Ganja) tersebut tidak tercover barang lain, lantaran biasanya barang (narkotika) itu dicover barang lain. Menurutnya, secara kasat mata truk itu bersih sehingga petugas berpikir tidak mungkin dari luar daerah. Namun ternyata truk sudah dicuci untuk mengelabui petugas.
“Selain 310 kilogram ganja, dari tangan tersangka kita amankan, satu unit truk dengan nopol BK 9735 DU , satu ATM, KTP tersangka dan 2 buah handphone beserta SIM cardnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 111ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun, maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya. (Red)