SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ribuan buruh yang berasal dari PT. Nikomas tumpah ruah ke jalan untuk menolak Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. Pantauan di lokasi, para buruh terus keluar dari perusahaan PT. Nikomas dan memadati ruas Jalan Raya Serang-Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Pada pukul 11:00 WIB, terlihat para buruh mulai keluar dari perusahaan dan mengikuti mobil komando yang sudah disiapkan. Dalam aksinya, para buruh menilai Omnibus Law produk hukum yang cacat dan tidak melibatkan elemen buruh dalam pengesahannya.
Selain itu, Omnibus Law juga dinilai akan menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia, seperti tidak adanya pesangon bagi para buruh yang terkena PHK.
“Kami sangat menolak dengan pengesahan Omnibus Law dan kecewa terhadap DPR. Ini sangat menyengsarakan buruh karena akan menghilangkan pesangon bagi buruh yang terkena PHK,” ujar Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.
Ia menjelaskan, selain pesangon yang dihilangkan, bagi buruh perempuan dalam Omnibus Law hak cuti haid, cuti hamil, cuti keguguran pun akan dihilangkan.
“Ini juga merugikan buruh perempuan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan demonstrasi dan mogok nasional hingga tanggal 8 Oktober 2020. (Red)