SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, agar segera memutus kontrak kerjasama dengan Pengelola Pasar Induk Rau (PIR) yakni PT Pesona Banten Persada.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, dirinya mendesak agar Pemkot Serang segera melakukan pemutusan kontrak dengan pengelola lama Pasar Rau. Karena menurutnya, kuncinya ada di walikota sebagai eksekutif.
“Iya saya pengen nya bulan ini (Pemutusan kontrak), padahal seharusnya bulan kemaren, tapi tidak diputus-putus. Makanya saya mau tanyakan kembali (ke Pemkot), termasuk ke PKL nya juga,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Menurut Budi, terkait pembahasan pemutusan kontrak dengan pengelola lama Pasar Rau sedang dalam proses di ASDA 2. Jika belum selesai juga, dirinya akan kembali memberikan rekomendasi bahkan akan menegurnya.
“Saya minta pemerintah segera putus kontrak dengan pengelola yang lama, karena dari awal perpanjangan, dll, sudah menyalahi aturan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, untuk proses pemutusan kontrak kerjasama dengan PT Pesona Banten Persada selaku pengelola Pasar Induk Rau (PIR) masih dalam proses pembahasan.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini selesai. Jadi ngga semudah itu, kita juga kan harus ada mekanisme. Insya Allah dalam satu dua bulan ini selesai,” katanya. (Red)