SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka, membuka kembali jalan yang menghubungkan Kelurahan Nyapah dengan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang sebelumnya sempat ditutup oleh orang yang diduga pemiliknya.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, dibukanya kembali Jalan Nyapah tersebut agar semua kegiatan masyarakat setempat dapat terakomodir, sehingga ekonomi masyarakat bisa kembali lancar.

“Kalau ditutup lagi itu harus melalui perjanjian proses hukum dulu. Baru setelah ada kepastian hukum jelas, baru kita pertimbangkan lagi, apakah itu memang milik dia nanti kita pertimbangkan lagi dari Pemkotnya seperti apa,” katanya, Kamis (15/10/2020).

Dijelaskan Kusna, ketika dilakukan pembukaan kembali jalan Nyapah tersebut tidak ada penolakan dari pihak pemiliknya dan berjalan lancar tidak ada halangan dan disaksikan oleh pemiliknya langsung.

“Kita pelihara aja dulu, supaya masyarakat  terlayani kepentingannya dan kebutuhannya. Ini bukan untuk kepentingan sendiri-sendiri, ini kan buat kepentingan masyarakat banyak. Justru kalau mereka merelakan akan lebih bermanfaat untuk masyarakat umum, untuk amal ibadah pemiliknya, anggaplah sodakoh,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Produk Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang, Hasanudin mengatakan, bahwa jalan tersebut sudah tiga bulan lamanya ditutup oleh salah satu warga yang diduga pemiliknya.

“Jadi dua bulan yang lalu masyarakat Nyapah berkirim surat ke Satpol PP, bahwa mereka keberatan jalan ditutup. Setelah ada surat itu kami langsung memeriksa ke lapangan, kalau tidak salah tanggal 16 September. Kita ngobrol dengan oknum yang menutup itu dan dia keukeuh minta ganti rugi,” tuturnya.

Menurutnya, saat pembongkaran terjadi, petugas bertemu langsung dengan pemilik lahan tersebut dan mereka tetap tidak terima jalan yang ditutupnya tersebut dibuka kembali untuk umum.

“Kita jelaskan sama mereka kalau memang tidak terima silakan tempuh jalur hukum. Tapi mereka keukeuh tetap tidak terima dan meminta ganti rugi sesuai dengan harga yang sekarang, sekitar Rp 300 ribu permeter kali 2800 meter,” jelasnya.

Menurutnya, detelah satu bulan kemudian, pihaknya kemudian mempelajari surat-surat yang dimiliki oleh oknum yang diduga pemiliknya tersebut, lalu ditugaskan oleh Walikota untuk gelar perkara di DPRD Kota Serang.

“Pada saat gelar perkara dari aset yang diwakili oleh Kabid dan kasi dari PUPR, dan kami dari Satpol PP, mereka mengeluarkan bukti-bukti. Termasuk akte jual beli yang sudah dijual, termasuk surat pernyataan untuk beli lahan dan jalan umum.  Nah di situ ada dia beli tahun 1996 dan ditandatangani tahun 2006. Kalau kita melihat fakta-fakta itu tidak kuat, dan itu udah termasuk di peta jalan lingkungan,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini