SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para tokoh masyarakat melakukan Deklarasi Damai Tolak Aksi Anarkisme. Hal itu dilakukan, menyusul maraknya aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beberapa diantaranya berujung bentrokan.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa ada enam poin yang telah disepakati dalam aksi damai tersebut. Yakni, pertama menjaga toleransi kerukunan antar suku dan umat beragama. Kedua menolak segala bentuk hoax, isu sara dan ujaran kebencian ditengah masyarakat dan di sosial media.

“Ketiga, menolak unjuk rasa atau demo anarkis. Keempat, menyampaikan pendapat dimuka umum secara damai dan tidak merusak fasilitas umum,” katanya, Senin (19/20/2020).

Kelima, lanjut dia, tidak mengganggu fasilitas dan sarana umum dan keenam bersama-sama menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Serang.

“Jadi yang perlu dideklarasikan pada hari ini ada enam poin yang sehubungan situasi sekarang banyak yang menyampaikan anspirasinya. Tapi kami berharap di Kota Serang ini tidak ada berita hoax dan juga berjalan dengan tertib, lancar aman dan damai.  Insya Allah kami dari Forkopimda akan menyampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Syafrudin, jika ditemukan ada aksi anarkis, pihaknya akan menerapkan sanksi dan akan diproses secara hukum.

“Kami menerima aksi unjuk rasa, tapi tidak anarkis. Alhamdulillah dari kemarin aksi di Kota Serang tidak ada anarkisme,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, bahwa deklarasi tersebut dilakukan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa, yang berujung pada tindakan anarkis seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kami dari kepolisian selalu mengimbau kepada masyarakat Serang, dalam penyampaian aspirasi kami siap mengamankan, tapi dengan koridor-koridor yang berlaku. Laksanakan dengan damai, sehingga kondisi kamtibmas di Kota Serang khususnya akan tetap kondusif, masyarakat juga nyaman dalam beraktifitas,” ujarnya.

Untuk berbagai elemen masyarakat yang masih menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), Yunus mengatakan bahwa penyampaian aspirasi itu tidak hanya melalui aksi demonstrasi saja. Namun juga terdapat jalur yang sesuai dengan UU yang dapat ditempuh.

“Dalam menyampaikan aspirasi ada jalur khusus. Lebih baik gunakan jalur-jalur khusus itu dengan kajian-kajian atau dengan lainnya yang bisa digunakan. Mungkin dengan kajian atau dengan hal lain yang akademis itu bisa. Jadi tidak dengan unjuk rasa apalagi kalau anarkis,” ungkapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini