SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dengan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan tidak menaikan upah minimum 2021. Oleh karena itu UMP 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp2.460.994,54.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMp Banten tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

Dikatakan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya, ada sejumlah pertimbangan yang membuat UMP 2021 tidak ada kenaikan. Salah satunya adalah adanya pandemi Covid-19.

Kondisi itu tidak hanya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tapi juga kepada inflasi. Dengan demikian diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Dia menyampaikan, UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan. Besaran UMP 2021 Banten adalah Rp2.460.994,54. Kebijakan itu juga sudah dituangkan dalam sebuah keputusan gubernur.

“Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur,” kata Karna, Senin (2/11/2020).

Setelah upah minimum tingkat provinsi ditetapkan, maka lanjut Karna, tahapan selanjutnya adalah pembahasan upah minimum kabupaten/kota. Rencananya akan dimulai pembahasan pada bulan ini.

“Paling lambat diumumkan 21 November,” tuturnya.

Sebelumnya, unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Banten mengusulkan Pemerintah Provinsi Banten menikan upah minimum sebesar 8,51 persen, karena serikat menilai, UMP 2020 senilai Rp2.460.996 masih rendah dan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini