SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menangkap 47 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berbagai jenis. Penangkapan para tersangka ini dilakukan di 58 tempat kejadian perkara dengan barang bukti kendaraan 214 unit. Roda dua yang berhasil diamankan 185 unit dan roda empat sebanyak 29 unit.

Dikatakan Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, untuk modus pencurian yang dilakukan sangat beragam, yaitu untuk roda dua (R2) pelaku banyak melakukan pencurian dengan kunci T dan untuk roda empat (R4) dengan soket atau alat elektronik rakitan.

“Selain itu terdapat pelaku yang membawa kabur kendaraan rental dan pinjaman kendaraan milik pribadi juga,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, dalam pengungkapan saat ini terdapat begal yang merebut motor dengan senjata tajam.

“Untuk lokasi atau TKP yang banyak jadi incaran pelaku yaitu di perumahan, parkiran dan juga tempat tempat umum yang ramai, dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya, katanya.

Untuk jenis kendaraan yang banyak diincar para tersangka tidak ada yang khusus. Namun ada juga pelaku yang mencuri kendaraan sesuai dengan pesanan dari penadah.
Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya masih relatif sama. Untuk itu masyarakat agar lebih hati-hati memarkirkan kendarannya.

“Kalau bisa kunci yang banyak, biar kendaraan aman,” ujar dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi ditempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” katanya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 363, 365,480,481 KUHP, yang ancaman terberatnya hingga 7 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini