SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Lelang jabatan terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang memasuki babak baru. Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan tiga nama pejabat yang lolos tiga besar. Penetapan tiga besar tersebut melalui rapat pleno hasil seleksi terbuka, Jumat (20/11/2020).

Diketahui, peringkat pertama diraih Kepala Biro Ekbang Provinsi Banten Ahmad Syaukani, kedua Kepala Bappeda Kota Serang yang juga Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, dan ketiga Kepala Dinsos Kota Serang Moch. Poppy Nopriadi. Sementara Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono menempati peringkat keempat, sedangkan mantan Sekda Kota Serang yang saat ini menjabat Staf Ahli Walikota (SAW) Bidang Pemerintah dan Politik Hukum Tb Urip Henus Surawardhana berada di peringkat kelima.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa menurutnya dari lima peserta tersebut semuanya telah mengantongi nilainya masing-masing.

“Memang nilainya itu bersaing ketat hanya nol koma sekian. Perlu saya sampaikan ini hasil kerja pansel bukan hasil kerja Walikota. Semuanya berjalan dengan normatif dan tidak ada hal-hal yang diistimewakan,” katanya, Jumat (20/11/2020).

Setelah diplenokan, tiga pejabat yang masuk tiga besar selanjutnya itu akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada, Selasa (24/11) untuk meminta persetujuan.

“Jadi ini yang akan kami dilaporkan ke KASN, mungkin hari Senin atau Selasa akan kami laporkan. Kalau mendapatkan persetujuan dari KASN baru kita merencanakan ada pemilihan dari tiga besar itu nanti kita lihat,” jelasnya.

Dijelaskan Syafrudin, meskipun dirinya memiliki hak prerogatif untuk memilih satu pejabat terbaik yang akan mengisi kekosongan jabatan Sekda Kota Serang. Namun ia mengaku akan meminta pendapat dari beberapa komponen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh partai politik dan birokrasi.

“Tetap hak prerogatif saya pakai, akan tetapi saya tidak ingin menanggung risiko sendiri. Saya ingin dari komponen masyarakat juga saya tanyakan, dari tokoh parpol kemudian dari birokrasi juga saya harus minta pendapat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pertimbangan pihaknya meminta pendapat dari komponen masyarakat, karena tugas pokok fungsi (tupoksi) Sekda harus bisa bekerja membawahi seluruh OPD dan bisa bekerja untuk masyarakat.

“Jadi dua kriteria ini yang harus kita pilih, sehingga mereka juga bekerja dengan sesuai dengan tupoksinya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini