SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka memperingati hari ibu, Korp HMI-Wati (KOHATI) HMI MPO Cabang Serang menggelar diskusi dengan DPRD Kota Serang, dengan mengusung tema ‘Perempuan Dalam Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat’.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, dalam pemaparannya mengatakan dalam mengambil perannya, terlebih di lingkungan masyarakat, perempuan harus merubah mulai dari pola pikir diri sendiri dan harus tetap berusaha.

“Segala sesuatu itu harus ada usaha dari bawah, dan kita juga harus mencari tahu potensi apa saja yang sedang berkembang di masyarakat. Agar kita mampu selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu, (23/12/2020).

Selain itu, perempuan juga tidak bisa melupakan kodratnya, terutama setelah menjadi seorang ibu. Perempuan harus tetap mengerjakan seluruh kewajibannya.

“Sesibuk apapun kita sebagai seorang perempuan, kita di rumah tetap menjadi seorang ibu jika sudah di rumah. Kita juga harus tetap berkontribusi untuk keluarga,” ujarnya.

Adapun sebagai seorang wanita dan juga publik figur di kalangan masyarakat, perempuan harus memiliki kemampuan dan keahlian, agar mampu bertahan ditengah derasnya rintangan yang dihadapi.

“Kita harus tetap berjuang, jangan pantang menyerah. Karena sebenarnya kita itu memiliki potensi masing-masing. Ubah pola pikir kita yang selalu membanggakan orang lain, padahal sebenarnya dalam diri kita juga ada hal yang bisa untuk dibanggakan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, stigma bahwa kaum perempuan merupakan kaum yang lemah, tak mampu memimpin dan tak mampu bersaing dengan pria, masih mengakar di kalangan masyarakat awam.

“Di Kota Serang, upaya untuk menghancurkan dinding diskriminasi terhadap perempuan sudah sering kali dilakukan. Beberapa regulasi dibentuk dengan harapan, partisipasi perempuan dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan diakui keberadaannya,” tuturnya.

Perwakilan KOHATI HMI MPO Serang, Yuli Mahesa, mengungkapkan bahwa Kota Serang telah mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Keterwakilan Dan Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pembangunan Daerah.

Perda tersebut menilai bahwa perempuan sebagai salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat, mempunyai potensi sumber daya manusia yang dapat mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Maksud dan Tujuan dibentuknya Perda tersebut jika dilihat dari pasal 3 dan 4 tentu menjadi hal yang sangat dicita-citakan oleh kaum perempuan. Tapi, bagaimana realisasinya setelah tiga tahun Perda tersebut disahkan?,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam RPJMD 2018-2023 pada bab IV Permasalahan dan Isu tersebut, tersirat Pemkot Serang menganggap bahwa isu kaum perempuan hanya sebatas kekerasan terhadap perempuan saja.

Menurut mahasiswi asal Untirta tersebut, hal itu secara jelas menggambarkan bahwa Pemkot Serang menempatkan kaum perempuan hanya sebagai objek semata.

“Padahal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 itu, kaum perempuan ditempatkan sebagai subjek sekaligus objek. Artinya, selain mendapatkan perlindungan dari pemerintah atas pemenuhan hak-haknya, perempuan juga dilibatkan secara aktif baik dari segi perencanaan, hingga pada pelaksanaan pemenuhan hak-hak mereka,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa program-program pemberdayaan perempuan pun jangan sampai melulu berbicara keterampilan teknis yang sifatnya ekonomis bagi kaum perempuan. Namun juga harus memperhatikan keterampilan strategis seperti pelatihan analisis kebijakan, advokasi dan lain sebagainya.

“Sehingga partisipasi perempuan dalam forum perencanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah, tidak sebatas untuk memenuhi kewajiban 30 persen partisipasi. Namun, kaum perempuan juga harus mampu memberikan analisa dan masukan dalam forum tersebut,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini