SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Serang terpilih periode 2020-2025.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, berdasarkan ketentuan peraturan PKPU No 5, nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa terpilih pada Pilkada 2020 tanpa ada sengketa pemilu.

“Seharusnya penetapan dilakukan pada 21 Januari 2021, namun kami harus menunggu hasil BRPK MK dan surat dari KPU RI. Maka surat keluar dari MK pada 20 Januari dan surat KPU RI tanggal 20 Januari. Surat datang malam, jadi tidak bisa langsung dilakukan. Baru hari ini bisa ditetapkan,” ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Abidin juga mengakui, setelah ini tugas KPU Kabupaten Serang sudah tertunaikan dan tahapan subtansial sudah selesai penetapan paslon terpilih. Namun, kata dia, masih ada kegiatan yang berkaitan laporan akhir, serta beberapa yang di sampaikan ke KPU RI.

“Secara tahapan kita selanjutnya internal evaluasi saja. Terkait dengan pelantikan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Serang, dan kemudian mereka kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kemendagri. Kita hanya membantu dasar, dengan dibuatkan surat keputusan dari KPU dan berita acara, itu sebagai bahan mereka untuk menyampaikan ke Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tepilih, Pandji Tirtayasa mengakui, bersyukur pesta demokrasi 2020 telah selesai tanpa ada persoalan.

“Alhamdulillah lega telah selesai. Selanjutnya tinggal menunggu pelantikan, semoga saja tidak lewat dari 17 Febuari 2021. Supaya tidak terjadi kekosongan jabatan,” katanya.

Pandji mengatakan, penetapan pasangan terpilih merupakan tahap akhir pelaksanaan pilkada, sehingga tidak boleh ada lagi polarisasi dukungan terhadap dua pasangan calon.

“Kepada masyarakat yang sempat terbelah, mari kita bersatu lagi. Semuanya bersatu sebagai keluarga besar masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.

Pandji juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan Nasrul-Eki yang dinilai telah membangun situasi kondusif pasca pemilihan. Pasangan nomor urut 2 tidak melakukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk legawa atau menerima hasil pilkada. 

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang, yang sudah memeilihara dan menjaga kondusifitas,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini